Satlantas Polresta Jambi Tindak Pengendara Langgar TNKB
Salah satu pengendara saat ditilang Satlantas Polresta Jambi--
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi menindak para pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Senin, 9 Mei 2022.
Kasatlantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad mengatakan bahwa penindakan tersebut dilakukan dalam kegiatan patroli rutin dengan melakukan pemantauan terhadap situasi arus lalu lintas.
“Dari semalam kita sudah melakukan penindakan terhadap 3 pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan TNKB tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya,” kata Kompol Aulia, Selasa 10 Mei 2022.
Dalam melakukan hunting, petugas memberhentikan pengendara yang TNKB nya tidak sesuai dan kemudian memerika surat-surat kendaraannya.
BACA JUGA:Dortmund Sepakat, Haaland ke Manchester City
BACA JUGA:Babinsa Koramil/09 Telanaipura Aktif Sosialisasikan Pendaftaran Komcad Kepada Masyarakat
“Bagi pengendara yang melanggar, kita kenakan sanksi tilang sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 280,” jelasnya.
Dikatakan Aulia, Penggunaan TNKB dengan Dasar Putih bertuliskan Hitam sudah banyak beredar dikota Jambi namun untuk Pemberlakuannya sampai saat ini belum Sah untuk digunakan.
“Jadi apabila banyak masyarakat semua yang sudah ikut-ikutan menggunakannya, tolong untuk dikembalikan ke asalnya yaitu Dasar Hitam bertuliskan Putih karena untuk mensahkannya pemberlakuan TNKB tersebut masih menunggu Jukrah dari Korlantas yang nantinya merujuk pada Perturan Kapolri,” tambahnya.
Polresta Jambi terus menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan agar tetap mematuhi peraturan dalam berlalu lintas, seperti melengkapi surat kendaraan, memasang TNKB sesuai ketentuan dan tetap mengikuti rambu-rambu lalu lintas. (dra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: