Berkas Perkara 4 Tersangka Pemalakan Dikirim ke Kejari Jambi
salah satu pelaku saat berhasil diamankan--
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Tim penyidik Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan telah mengirimkan berkas perkara 4 tersangka kasus pemalakan di Tamanrimba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
"Benar, berkas 4 tersangka sudah kita kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi untuk diteliti," kata Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suhendry, pada Selasa, 11 Mei 2022.
Ditambahkan Suhendry, bahwa kini pihaknya tinggal menunggu jawaban dari JPU.
"Jika dinyatakan lengkap, maka akan segera kita limpahkan," pungkasnya.
BACA JUGA:Ini Buktinya, Metaverse dan GameFi Makin Diminati Masyarakat
BACA JUGA:Sudah Sadar Sejak Semalam, Kondisi AKP Johan Silaen Membaik
Diketahui sebelumnya, Tim Macan Polsek Jambi Selatan menangkap 4 orang pelaku pemalakan disertai dengan kekerasan di kawasan Taman Rimba, Kelurahan Talangbakung, Kecamatan Paal Merah pada Senin, 18 April 2022.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suhendry mengatakan bahwa 4 pelaku ini ditangkap tidak lama setelah melakukan pemerasan terhadap korbannya dikawasan Eks Arena MTQ Taman Rimba
"Benar, saat ini para pelaku sedang dalam pemeriksaan," kata AKP Suhendry.
Modus pelaku sendiri yakni dengan menuduh pasangan yang sedang nongkrong disana berbuat asusila, kemudian melakukan pemerasan dengan kekerasan.
BACA JUGA:Tebus Hemat Cookware Hingga 70 Persen di Ace
BACA JUGA:Tangis Haru, Ternyata Ini Alasan Via Vallen Menerima Lamaran Sang Kekasih Chevra Yolandi
Aksi para pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat sehingga pihak kepolisian langsung mengamankan mereka.
Saat ini, para pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (dra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: