Peringati May Day 2022, BPJS Ketenagakerjaan Bagikan Bantuan 15.000 Sembako

Peringati May Day 2022, BPJS Ketenagakerjaan Bagikan Bantuan 15.000 Sembako

BPJS Ketenagakerjaan Bagikan Sembako--

Surabaya, JAMBI-INDPENDENT.CO.ID - May Day atau Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei setiap tahunnya, selalu menjadi momentum untuk merayakan hak-hak pekerja atau buruh di seluruh penjuru dunia. Tak terkecuali di Indonesia, tahun ini tema May Day yang diusung adalah “Pulih Bersama Pekerja Indonesia”. Sejalan dengan tema G20 Recover Together, Recover Stronger. Dalam memperingatinya, BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disapa BPJAMSOSTEK kembali menyalurkan bantuan sembako sebanyak 15.000 paket kepada pekerja.

Pembagian sembako May Day ini dilakukan secara bertahap dan tersebar di hampir setiap kantor pelayanan BPJAMSOSTEK di tanah air. Terbaru, penyerahan sebanyak 4.000 paket sembako dilakukan oleh Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia pada kegiatan Ketupat May Day yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung Al Marwah Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, pada  Minggu (1/5).

Roswita dalam keterangannya menyampaikan, pemberian bantuan ini merupakan bentuk empati sekaligus dukungan BPJAMSOSTEK kepada semua pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

“Kita bersama-sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, hari ini berpartisipasi memberikan bantuan sembako sebanyak 4.000, kemarin di Mojokerto sebanyak 1.000, total seluruh Indonesia estimasi yang akan kita salurkan sebanyak 15.000 paket sembako, Ini wujud dari kepedulian kami dalam membantu sesama khususnya di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini,” jelas Roswita.

BACA JUGA:Lepas Calon Paskibraka Ikuti Seleksi Tingkat Provinsi, Ini Harapan Wawako Maulana

BACA JUGA:Ratusan CJH Jambi Divaksin Meningitis, Ini Alasan Dinkes Kota Jambi

Selain memberikan bantuan sembako, dalam kegiatan juga diserahkan manfaat uang tunai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) secara simbolis kepada dua pekerja yang ter-PHK. Dua pekerja tersebut bernama Beny Kurniawan dan Waheeda Rosa Algadrie, yang masing-masing menerima bantuan sebesar Rp1,9 juta di bulan pertamanya.

Sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP, ada tiga manfaat yang diterima pekerja atau buruh ter-PHK yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, sedangkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja akan diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Sesuai tema yang diusung, peringatan May Day ini juga kami gunakan sebagai momentum peningkatan layanan dan manfaat kepada pekerja Indonesia melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta peningkatan layanan kami agar lebih lengkap, lebih mudah, dan lebih cepat bagi pekerja, serta  wujud pengembangan kapasitas manusia untuk pertumbuhan produktivitas yang berkelanjutan,” tambahnya.

Selanjutnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah dalam sambutannya mengapresiasi seluruh stakeholder yang mendukung kegiatan ini.

BACA JUGA:Ternyata Segini Harga Nikuba Alat Pengubah Air Menjadi Bahan Bakar, Iwan Piliang: Lebih Tinggi dari Rp 4.7 Jut

BACA JUGA:Korsleting Listrik Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Bedeng 3 Pintu di Baganpete

“Alhamdulillah peringatan May Day di Indonesia dari tahun ke tahun semakin semarak, semakin indah, dan tentu saja setiap peringatan May Day saya selalu berharap kepada pengusaha untuk terus memberikan dukungan dan ruang kepada para pekerja atau buruh untuk bisa memperingati dengan melakukan serangkaian kegiatan yang bersifat positif,” ungkap Ida.

Dirinya menambahkan, kondisi perekonomian Indonesia akibat pandemi yang saat ini perlahan sudah mulai membaik agar terus dijaga secara konsisten oleh semua pihak, terlebih Pemerintah telah menggulirkan program JKP yang diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

“Semoga ke depan program JKP ini terus memberikan manfaat kepada para pekerja yang mengalami kehilangan pekerjaan, namun saya juga ingin menyampaikan, adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon kepada para pekerja,” tambahnya.

Sebagai informasi, pada tanggal 26 April yang lalu, Menteri Ida Fauziah juga telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 4 tahun 2022 tentang manfaat Jaminan Hari Tua yang dikembalikan sebagaimana ketentuan Permenaker nomor 19 tahun 2015.

BACA JUGA:Inzaghi Bangga, Inter Milan Raih Piala Coppa Italia

BACA JUGA:Menguat Rp 9.000, Harga Emas Antam, Kamis 12 Mei 2022

“saya berharap inilah hadiah pada peringatan May Day tahun ini,” tutup Ida.

di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo, Sulistijo Nisita Wirjawan mengatakan peringatan May Day menjadi moment bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam menjamin kesejahteraan para pekerja dan keluarga.

"BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya dalam memperjuangkan pemenuhan hak jaminan sosial bagi pekerja di seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Bungo dan sekitarnya” tutup Sulistijo. (Mai)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: