Warga Kumundebai Ancam Segel dan Tutup TPS Sementara, Jika Pemkot Sungaipenuh Langgar Kesepakatan
Tangkapan layar surat pernyataan Wali Kota Sungaipenuh terkait penggunaan sementara tanah warga menjadi TPS sementara atau darurat.-ist-https://jambiindependent.disway.id/
SUNGAIPENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Warga Kumun mengingatkan Pemkot Sungaipenuh soal batas waktu pembuangan sampah di Renah Kayuembun, Kecamatan Kumun Debai berakhir pada 31 Mei 2022 mendatang.
Artinya, pada awal Juni mendatang, Pemkot Sungaipenuh sudah tidak diperbolehkan membuang sampah di sana.
Seorang warga, Jecmiicho mengatakan, Pemkot Sungaipenuh hanya memiliki waktu yang tak terlalu lama lagi, untuk diperbolehkan membuang sampah pada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara yang berada di sana.
Hal ini juga didasari atas kesepatakan Pemkot Sungaipenuh bersama warga Kumundebai, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Komplotan Jambret Asal Kota Jambi yang Kerap Beraksi di Tanjab Timur Berjumlah 6 Orang
BACA JUGA:Ratusan CJH Jambi Divaksin Meningitis, Ini Alasan Dinkes Kota Jambi
Dia menyebutkan, Wali Kota Sungaipenuh, Ahmadi Zubir seharusnya fokus pada penangan sampah hingga pembangunan TPS 3R yang dicanangkan beberapa waktu lalu.
"Jika TPS 3R tidak difungsikan 1 Juni, maka siap-siap Sungaipenuh akan menjadi kota Sampah. Karena kami memastikan, 1 Juni 2022 lokasi pembuangan sampah di RKE akan di segel dan ditutup masyarakat sesuai kesepakatan. Kami berharap Wali Kota memenuhi janjinya untuk tidak lagi membuang sampah di RKE," jelasnya.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat pihak DLH Kota Sungaipenuh maupun Sekda Sungaipenuh belum merespon pertanyaan terkait tanggapan mereka perihal hal itu. (sap/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: