Terkait Ancaman Warga Kumundebai, Anggota DPRD Ini Sebut Khawatir Terhadap Pemkot Sungaipenuh

Terkait Ancaman Warga Kumundebai, Anggota DPRD Ini Sebut Khawatir Terhadap Pemkot Sungaipenuh

Anggota DPRD Kota Sungaipenuh, Feri Satria.-ist-https://jambiindependent.disway.id/

SUNGAIPENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Perihal ancaman warga akan menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara atau darurat di Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai, menarik perhatian anggota DPRD Kota Sungaipenuh, Feri Satria.

Ia mengaku sangat khawatir akan hal itu. Terutama atas janji maupun kesepakatan yang dibuat oleh Wali Kota Sungaipenuh, Ahmadi Zubir bersama warga Kumun Debai.

Terkait hal itu pula, ia menilai  Pemkot Sungaipenuh tidak punya konsep yang tepat untuk mengatasi sampah.

Politisi PKS ini mengaku khawatir terhadap Pemkot Sungaipenuh, karena terlalu berani mengambil sikap, perihal pembatasan waktu membuang sampah di TPS sementara RKE.

BACA JUGA:Warga Kumundebai Ancam Segel dan Tutup TPS Sementara, Jika Pemkot Sungaipenuh Langgar Kesepakatan

BACA JUGA:Pasca Libur Lebaran, Bulog Pastikan Harga Pangan Stabil

"Kekhawatiran saya terhadap pemerintahan hari ini adalah terlalu berani mengambil sikap permasalahan sampah di tanggal 31 Mei. Saya menilai pemerintah saat ini sebenarnya tidak punya rencana dan data untuk penanganan sampah tersebut dengan tepat," tegasnya.

Menurutnya, TPS 3R bisa menjadi salah satu solusi yang tepat. Namun sejauh ini tanpa perencanaan dan bahkan terkesan terburu-buru serta dipaksakan.

“Kemungkinan tidak sinkron dengan APBDes masing-masing desa, terkait juknis alokasi dana desa. Buktinya sebagian besar menolak untuk menganggarkan pembangunan TPS 3R karena sulitnya mendapatkan lokasi inilah faktanya,” jelasnya.

Warga Kumun mengingatkan Pemkot Sungaipenuh soal batas waktu pembuangan sampah di Renah Kayuembun, Kecamatan Kumun Debai berakhir pada 31 Mei 2022 mendatang.

BACA JUGA:Peringati May Day 2022, BPJS Ketenagakerjaan Bagikan Bantuan 15.000 Sembako

BACA JUGA:Ratusan CJH Jambi Divaksin Meningitis, Ini Alasan Dinkes Kota Jambi

Artinya, pada awal Juli mendatang, Pemkot Sungaipenuh sudah tidak diperbolehkan membuang sampah di sana.

Seorang warga, Jecmiicho mengatakan, Pemkot Sungaipenuh hanya memiliki waktu yang tak terlalu lama lagi, untuk diperbolehkan membuang sampah pada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara yang berada di sana.

Hal ini juga didasari atas kesepatakan Pemkot Sungaipenuh bersama warga Kumundebai, beberapa waktu lalu.

Dia menyebutkan, Wali Kota Sungaipenuh, Ahmadi Zubir seharusnya fokus pada penangan sampah hingga pembangunan TPS 3R yang dicanangkan beberapa waktu lalu. (sap/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://jambiindependent.disway.id/