TNI AU Perintahkan Pesawat Asing Mendarat, Ini Penyebabnya
Pesawat sipil milik asing, yang diperintahkan mendarat oleh TNI AU karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin.--Tni.mil.id
Batam, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - TNI AU mengambil sikap tegas, terhadap semua jenis pelanggaran wilayah kedaulatan Indonesia. Khususnya udara.
Jumat tanggal 13 Mei 2022 lalu, sebuah pesawat sipil asing Unschedule dengan Call Sign VOR06 nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 diperintahkan mendarat oleh TNI AU, di Batam.
Pesawat sipil itu sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia. Pesawat itu diterbangkan oleh warga negara Inggris inisial MJ, dan TB sebagai copilot serta CM sebagai kru.
Mereka kemudian diperintahkan mendarat di Lanud Hang Nadim Batam karena terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan.
BACA JUGA:Berbahaya Bagi Indonesia, Imbas Pemerintah India Larang Ekspor Gandum
BACA JUGA:Keren Nih... Motor yang Pakai Nikuba Hidrogen Sudah Ada di Jakarta
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, sebagai negara yang berdaulat, Indonesia berkewajiban menjaga kedaulatan wilayahnya termasuk wilayah udara.
Tugas-tugas tersebut diperankan oleh TNI AU dengan melaksanakan patroli dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional, baik menggunakan radar Hanud maupun pesawat tempur sergap.
"Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," ujar Kadispenau.
Gilang menjelaskan, kronologis kejadian bermula dari terdeteksinya satu pesawat melanggar wilayah udara RI oleh Satrad 213 Tanjung Pinang.
BACA JUGA:Nih Datanya, Peringkat Keamanan Siber Indonesia Ternyata Rendah
BACA JUGA:Canggih! 1 Tetes Air Nikuba Bisa Bikin Motor Berjalan Sejauh 50 Km, Ini Penjelasan CEO Iwan
Setelah melaporkan hal tersebut ke komando atas, TNI AU menyiagakan satu flight F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melaksanakan intersepsi.
Namun intersepsi tidak jadi dilakukan, dengan pertimbangan kru pesawat mentaati instruksi dan petunjuk Kosek IKN yang disampaikan melalui MCC (Military Civil Coordination) Cengkareng, agar pesawat kembali ke Kuching.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: tni.mil.id