DPO Jambret Bersama Teman Wanitanya Diamankan di Kamar Hotel Usia Mengkonsumsi Narkoba

DPO Jambret Bersama Teman Wanitanya Diamankan di Kamar Hotel Usia Mengkonsumsi Narkoba

Ilustrasi--

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur yang dibantu oleh personel Polda Jambi dan Polresta Jambi akhirnya berhasil meringkus Rahmad Fikri yang merupakan satu dari 6 pelaku utama komplotan jambret yang kerap beraksi d sejumlah wilayah di Provinsi Jambi, termasuk di Kabupaten Tanjab Timur.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur AKP Ridho Prasetya saat dikonfirmasi terkait penangkapan salah satu DPO Polres Tanjab Timur dalam kasus jambret ini menjelaskan, pelaku ini sendiri sempat lolos dari upaya penangkapan anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur Selasa (10/5), saat dirinya bersama dua temannya baru saja beraksi di Tanjab Timur.

"Komplotan jambret ini semuanya berjumlah 6 orang dan kerap beraksi di sejumlah wilayah di Tanjab Timur. Pada hari Selasa itu, 3 orang kawanan ini beraksi lagi di Tanjab Timur, dua orang atas nama Husni Ramadoni dan Deni Saputra berhasil kami ringkus, sedangkan Fikri berhasil lolos," jelasnya.

Lanjur, AKP Ridho menuturkan, meski sempat lolos, pelaku atas nama Fikri tersebut akhirnya berhasil diamankan di salah satu hotel yang ada di kawasan Lebak Bandung, Kota Jambi. Saat digerebek oleh pihak kepolisian, pelaku kedapatan tengah berduaan dengan teman wanitanya di dalam salah satu kamar hotel di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Sempat Lolos Dari Penangkapan, Salah Satu Komplotan Jambret Sadis Dibekuk di Kamar Hotel Jambi

BACA JUGA:Peternak Diminta Waspada PMK, Disperkan Bungo Bilang Begini

Saat diamankan di salah satu hotel di Kota Jambi bersama teman wanitanya, ditemukan beberapa barang bukti seperti pisau lipat, bong alat hisap sabu, HP jenis Oppo dan turut diamankan juga satu unit sepeda motor milik pelaku. Selanjutnya pelaku dan teman wanitanya itu dibawa menuju Polres Tanjab Timur.

"Saat kita hendak membawa pelaku atas nama Fikri ini menuju ke Polres Tanjab Timur, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Akhirnya anggota mengambil tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku untuk melumpuhkannya. Kemudian kita membawa pelaku tersebut ke RS Bhayangkara Kota Jambi untuk mendapat perawatan medis, dan selanjutnya kita bawa ke Polres Tanjab Timur," tuturnya.

Saat dilakukan pemeriksaan dan dilakukan tes urin kepada pelaku Rahmad Fikri ini dan teman wanitanya, diketahui jika keduanya telah mengkonsumsi narkoba sebelum polisi meringkusnya di hotel tersebut.

Akan tetapi, dari  hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Tanjab Timur, wanita itu tidak terlibat dalam kasus penjambretan yang dilakukan komplotan tersebut.

BACA JUGA:Perketat Pintu Masuk Hewan Ternak, Diskannak Sarolangun Libatkan Sejumlah Pihak

BACA JUGA:Untuk Antisipasi, Nih Kenali Gejala PMK pada Hewan Ternak

“Dari hasil koordinasi yang kami lakukan, diketahui kalau wanita itu sudah beberapa hari tidak pulang ke rumah. Itu dibuktikan dengan adanya laporan kehilangan atas nama wanita tersebut yang dibuat orang tuanya di Polsek Jambi Selatan beberapa hari yang lalu,” ujarnya.

Meski ikut dibawa ke Polres Tanjab Timur bersama pelaku atas nama Fikri untuk dimintai keterangan, selanjutnya teman wanita pelaku tersebut akhirnya dijemput oleh orang tuanya.

“Untuk keterlibatan pelaku dan teman wanitanya dalam penyalahgunaan narkoba, karena mereka mengkonsumsinya di wilayah Kota Jambi, maka pengembangan kasus terkait hal itu akan dilakukan rekan-rekan di Polresta Jambi,” ungkap Kasat Reskrim ini.

Untuk para pelaku jambret dalam komplotan ini yang berhasil diringkus, mereka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP, Juncto Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (pan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: