Melanggar, 16 Truk Angkutan Batu Bara Ditilang Ditlantas Polda Jambi

Melanggar, 16 Truk Angkutan Batu Bara Ditilang Ditlantas Polda Jambi

Truk angkutan yang melanggar--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Tim Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi melakukan penindakan terhadap belasan kendaraan angkutan truk batu bara yang melanggar aturan pada Selasa, 17 Mei 2022.

Dalam razia yang dilakukan di kawasan Jalan Baru, Selincah, Kota Jambi ini, pelanggaran angkutan ini beragam mulai dari melanggar batas kecepatan, tidak memiliki KIR hingga melintas di luar jam operasional.

"Total ada 16 angkutan yang kita beri penindakan karena melakukan pelanggaran," kata Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi, Kompol Sunardi pada Rabu, 18 Mei 2022.

Ditambahkan Sunardi, hingga beberapa hari kedepan, kegiatan ini akan terus dilakukan dan ditingkatkan.

BACA JUGA:Angin Surga, Kementerian Keuangan Mendapat Sinyal Baik

BACA JUGA:PERADI Jambi Kunjungi Gubernur Jambi Al Haris

"Semua truk yang melanggar kita berikan sanksi tilang dan kita himbau agar menaati peraturan yang ada," pungkasnya. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: