Salurkan BLT Minyak Goreng, Ini Pesan Dandim 0415/Jambi
Salurkan BLT Minyak Goreng, Ini Pesan Dandim 0415/Jambi--
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) khusus minyak goreng merupakan bukti perhatian dan kehadiran Pemerintah atas langkanya minyak goreng dibeberapa waktu yang lalu. BLT ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat, khususnya terkait minyak goreng.
Hari ini, bertempat di ruang data Makodim 0415/Jambi, Dandim 0415/Jambi Kolonel Inf Marsal Denny menyerahkan secara simbolis, bantuan tunai pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW) TNI tahun 2022 kepada 7 orang Danramil di wilayah jajaran Kodim 0415/Jambi, Selasa 17 Mei 2022.
Dihadapan Danramil jajaran dan Pasiterdim serta Pakudim 0415/Jambi, Dandim menekankan agar dana bantuan tunai pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW) ini tepat sasaran, “Hari ini Saya serahkan anggaran BTPKLW TNI untuk 4 hari sesuai dengan usulan Danramil, Saya harapkan dana BTPKLW ini tepat sasaran, Danramil agar benar-benar menekankan kepada Tim Penyalur BTPKLW di Koramilnya untuk lebih selektif terhadap warga yang sudah didata, cek dan cek tiap warga, jangan sampai ada yang tidak berhak menerima dana, tapi Dia menerima, laporkan bila ada kendala di lapangan”, tegas Kolonel Denny
Di tempat yang sama, Pasiterdim 0415/Jambi Mayor Inf Beni menegaskan bahwa, “tadi sudah disampaikan Bapak Dandim, bahwa Petugas di lapangan harus super teliti, karena apabila tidak teliti, maka akan ditemukan oleh Tim audit dari BPKP, akan ditemukan adanya penerima ganda dalam 1 KK, akan ditemukan penerima tersebut adalah PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD atau pensiunannya, nah, apabila diketemukan, maka orang yang sudah menerima ganda tersebut harus mengembalikan, ini akan menjadi kendala baru dalam penyaluran”, ujar Pasiter.
BACA JUGA:Korem 042/Gapu Gelar Sosialisasi Bidang Perlawanan Wilayah Tahun 2022
BACA JUGA:Melanggar, 16 Truk Angkutan Batu Bara Ditilang Ditlantas Polda Jambi
Pada tahun 2022 ini, Kodim 0415/Jambi akan menyalurkan 12.000 warga yang berhak menerima di Kab. Batanghari dan Kab. Muaro Jambi, dengan indeks per KK adalah Rp. 300.000. (dra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: