Penyidik Kirimkan Berkas 5 Tersangka Perdagangan Emas Ilegal ke Kejati Jambi

Penyidik Kirimkan Berkas 5 Tersangka Perdagangan Emas Ilegal ke Kejati Jambi

DITANGKAP: Tersangka perdagangan emas ilegal beserta barang bukti yang berhasil diamankan.-IST/JAMBI INDEPENDENT-

"Otak jaringan ini adalah tersangka DP, sementara tersangka yang lainnya perannya beragam mulai dari membeli emas dari hasil PETI hingga mengirimkan barang tersebut ke Padang," kata Tory.

Saat ini, para pelaku sudah diamankan di Mapolda Jambi. Para pelaku disangkakan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (dra/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: