Polres Tebo akan Tes Kejiwaan Pelaku Penganiayaan Anak Kandung
--
MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Jajaran Satreskrim Polres Tebo akan membawa pelaku penganiayaan bernama Resti Widiya Rahayu (20 ) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi, sebagai upaya observasi kondisi kejiwaan pelaku.
Kasat Reserse Kriminal Polres Tebo, AKP Rezka Anugras mengatakan, saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan dan motif penganiayaan yang dilakukan Resti Widiya Rahayu kepada Muhammad Harfardan, yang tidak lain adalah anak kandung pelaku yang masih berusia 13 bulan.
"Kita akan melakuian observasi dengan memeriksa kejiwaan pelaku ke RS Jiwa," ungkapnya, Rabu 18 Mei 2022.
Sedangkan kondisi balita malang itu, saat ini sudah mulai membaik. Dia sudah sadar dan juga minum susu bantu. Namun masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Sultan Taha Saipuddin Tebo.
BACA JUGA:Usai Sispamkota, Kapolda Irjen Pol A Rachmad: Jambi Tetap Kondusif
BACA JUGA:Simulasi Sispamkota, Kapolda Jambi Irjen Pol Rachmad Bangga pada Personel
Sedangkan pasal yang diterapkan kepada pelaku, pasal 80 ayat 2 dan 4 junto 76 C. Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 5 tahun. Namun dalam pasal 80 ayat 4 berbunyi karena pelaku ibunya sendiri, ditambah sepertiga dari ancaman kurungan penjara menjadi 7 tahun penjara.(wan/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: