Parah, Bukannya Taubat Pria Ini Malah Sodomi Anak

Parah, Bukannya Taubat Pria Ini Malah Sodomi Anak

Tersangka Yanto-ist-https://sumeks.co/

MUSI RAWAS, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Aksi seorang pra di Desa Mambang, kecamatan Muarakelingi, Kabupaten Musirawas, membuat tak habis pikir. Pernah dipenjara 10 tahun, Yanto (40) bukannya berbuat hal baik.

Pria ini malah menyodomi AA (17), pelajar setempat beberapa kali. Aksi tak senonoh Yanto ini, dilakukan di antaranya di dalam hutan pada April lalu.

Ceritanya, seperti dikutip pada Sumeks.co, saat itu tersangka meminta korban untuk menemaninya membeli paket data, namun saat di perjalanan korban dibawa pelaku ke dalam hutan.

Sampainya di dalam hutan, korban diancam oleh tersangka dengan menggunakan pisau untuk membuka celana.

BACA JUGA:Ada yang Minat? WNA Tajir Cari Istri, Alasannya Bikin Menohok

BACA JUGA:Gagal Perkosa, Ayah Tiri Ini Buat Luka Bibir Sang Anak

Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat menjelaskan ungkap kasus tersebut bermula, laporan korban ke Mapolsek Muara Kelingi. LP/B-06/V/2022/SUMSEL/MURA/SEK MA KELINGI tanggal 17 Mei 2022.

Kemudian Selasa 17 Mei 2022 pukul  14.00 Wib, Kapolsek Muara Kelingi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terlapor Yanto.

Lalu Kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi, bersama anggotanya, serta dibackup oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, melalukan penangkapan.

Tersangka berhasil ditangkap, Selasa 17 Mei 2022, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu tersangka sedang berada di pinggir jalan Lintas Sekayu-Lubuklinggau, Desa Mambang, yang berencana melarikan diri.

BACA JUGA:Indonesia Vs Malaysia: Perebutan Perak SEA Games 2021

BACA JUGA:Salut, Anggota Kodim 0416/Bute Bantu Warga Perbaiki Jembatan Desa Tanjungbungo

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 10 kali menyodomi korban,” jelas AKP Dedi, Kamis 19 Mei 2022.

Tersangka mengaku kesal dengan korban, karena menebus HP milik korban yang digadaikan teman korban dan korban sudah diberikan uang oleh pelaku. Perjanjiannya korban mau diajak.

“Pelaku belum lama keluar dari Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dia residivist kasus yang sama dan menjalani hukuman 10 tahun penjara,” kata AKP Dedi. (*/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: