Duh, Belanja Honor Tiga OPD Pemkot Jambi Disorot BPK RI
Pemkot Jambi, kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jambi, Jumat 20 Mei 2022.--
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemkot Jambi, kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jambi, Jumat 20 Mei 2022.
Penghargaan ini diraih enam kali berturut-turut di masa kepemimpinan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
Opini WTP ini sendiri diterima Wakil Wali Kota Jambi, Maulana didampingi Wakil Ketua DPRD kota Jambi, M A Fauzi di kantor BPK RI perwakilan Jambi.
Opini WTP ini diterima berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021, dan diserahkan oelh Kepala BPK RI Perwakilan Jambi, Rio Tirta.
BACA JUGA:Selamat, Pemkot Jambi Kembali Pertahankan Opini WTP Keenam Tahun 2022
BACA JUGA:Jelang Penerapan PTM Full di Kota Jambi, Sekolah Diminta Koordinir Kantin
Dalam sambutannya, Rio Tirta menyampaikan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
“Ini berdasarkan Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); Kecukupan pengungkapan; Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI),” sebut Rio Tirta dalam keterangan resminya, Jumat 20 Mei 2022.
Meski begitu, BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain, pemanfaatan aset tetap oleh pihak lain tidak memberikan kontribusi pendapatan kepada Pemerintah Kota Jambi yang mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan retribusi daerah yang berasal dari pemanfaatan kekayaan daerah oleh pihak lain minimal sebesar Rpv599,31 Juta.
Kemudian pembayaran belanja honorarium pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan terjadinya pembayaran belanja honorarium yang membebani keuangan daerah sebesar Rp695,27 Juta.
BACA JUGA:Ini Klasemen MotoGP Sementara
BACA JUGA:KPK Tagih Hutang 3 Perusahaan Pelat Merah, Jumlahnya Puluhan Miliyar
Selanjutnya, kekurangan volume pada 16 paket pekerjaan Jalan, Irigasi dan Jaringan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp 2,73 miliar yang mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi sebesar Rp 2,73 Miliar.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Rio Tirta mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” sebut Rio Tirta dalam keterangan resminya yang diterima Jambi-Independent.co.id, Jumat 20 Mei 2022. (zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://jambiindependent.disway.id/