Gen Halilintar Bakal Dilaporkan dan Denda Rp300 Juta, Atta Halilintar Jawab Begini
Keluarga Gen Halilintar -Instagram/genhalilintar-Instagram.com
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Lantaran kasus pemakaian lagu Lagi Syantik, Keluarga Gen Halilintar disebut harus membayar denda Rp 300 juta.
Menanggapi hal itu, YouTuber Atta Halilintar mengaku belum mengetahui seluk-beluk permasalahan tersebut.
Suami Aurel Hermansyah itu mengatakan dirinya harus mengecek terlebih dahulu soal masalah yang dihadapi Gen Halilintar.
"Nanti aku cek dahulu," jelasnya.
BACA JUGA:Bejat, Seorang Ayah di Bengkulu Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil dan Melahirkan
BACA JUGA:Indonesia Vs Malaysia: Saddil Ramdani Bisa Jadi Mata-Mata
"Aku belum lihat banget beritanya," kata Atta Halilintar dalam tayangan KH Infotainment di YouTube, Sabtu 21 Mei 2022.
Oleh sebab itu, Atta Halilintar enggan banyak komentar.
Sebelumnya, keluarga Gen Halilintar kembali jadi perbincangan netizen di media sosial.
Sebab, keluarga Atta Halilintar itu diduga belum membayar denda terkait kasus pelanggaran hak cipta atas lagu Lagi Syantik.
BACA JUGA:Sassuolo Vs AC Milan: Hati-Hati Terpeleset
BACA JUGA:Disambar Petir Saat Mancing di Laut, Nelayan Ini Ditemukan Tewas
Pada 2021 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) label Nagaswara terkait kasus pelanggaran hak cipta atas lagu Lagi Syantik yang diproduksi ulang oleh keluarga Gen Halilintar.
Mahkamah Agung memenangkan Nagaswara atas kasus yang bergulir selama 4 tahun tersebut sehingga Gen Halilintar harus membayar denda ganti rugi sebesar Rp 300 juta.
Namun, setelah 5 bulan berlalu, denda tersebut ternyata belum dibayar oleh keluarga Gen Halilintar ke pihak Nagaswara.
"Belum ada komunikasi apa pun, belum (dibayar)," kata kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
BACA JUGA:Ramalan Karier Zodiak Kamu Hari Minggu 22 Mei 2022, Capricorn Fase Yang Luar Biasa Dalam Karier Anda
BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu Hari Minggu 22 Mei 2022, Taurus Anda Dirasuki Oleh Ide Bagus
Menurut Yosh, pihak Nagaswara sudah mengajukan eksekusi putusan ke Mahkamah Agung.
Dia mengingatkan Gen Halilintar agar menyelesaikan hukuman yang telah ditetapkan MA secara sah.
"Maret kami ajukan eksekusi, tetapi sampai hari ini belum ada hasil," tuturnya.
Yosh mengatakan kliennya masih menunggu iktikad baik dari pihak Gen Halilintar.
BACA JUGA:Zodiak Kamu Hari Minggu 22 Mei 2022, Taurus Ini Adalah Hari Anda Untuk Bersinar Dalam Banyak Hal
BACA JUGA:Hadiah Lebaran
Dia menyebut Nagaswara bakal menempuh jalur hukum apabila Gen Halilintar tidak membayar denda tersebut.
"Kalau memang tidak ada iktikad baik, ya, kami upayakan hukum yang lain," imbuhnya.
Kasus itu bermula ketika Gen Halilintar membuat cover atau menyanyikan ulang lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah beberapa tahun lalu.
Cover lagu tersebut berujung kasus hukum karena pencipta dan label yang menaungi lagu tersebut yakni Nagaswara keberatan.
BACA JUGA:Kecelakaan di Ciamis, Bus Pariwisata Tabrak Rumah Warga
Sebab, Gen Halilintar dinilai tidak hanya menyanyikan lagu tersebut, tetapi juga memproduksi ulang, bahkan mengganti lirik lagu Lagi Syantik tanpa izin, seperti dikutip dari jpnn.com.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: