Izin Lingkungan KLHK Disorot KPK, Ini Kata Firli Bahuri

Izin Lingkungan KLHK Disorot KPK, Ini Kata Firli Bahuri

Ilustrasi KPK--

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – KPK RI memberikan warning kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk tidak main-main, tetap menjaga integritas agar tidak terjadi praktik suap, gratifikasi, dan pemerasan dalam pemberian perizinan lingkungan.

 

Pasalnya pemberian perizinan lingkungan oleh KLHK jadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

 

Ketua KPKFirli Bahuri menyebutkan, integritaslah yang bisa mencegah, mengurangi, dan mengurungkan niat untuk melakukan korupsi.

 

“KPK tidak bisa melakukan pemberantasan korupsi sendirian. Oleh sebab itu, KPK mengajak KLHK untuk bersama membangun budaya antikorupsi di lembaganya,” kata dia, Selasa 24 Mei 2022.

 

BACA JUGA:BPK RI Temukan Miliaran Anggaran di RSUD Raden Mattaher Tanpa Pertanggungjawaban

 

BACA JUGA:Kapan Selesainya? Kemendagri Kembali Perpanjang Status PPKM, Ini Penjelasannya

 

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menjelaskan PAKU Integritas merupakan salah satu program pendidikan yang dijalankan KPK. 

 

Program ini untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi, khusus bagi para penyelenggara negara di kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L).

 

PAKU Integritas tahun 2022 merupakan kelanjutan program yang sama pada tahun 2021. KPK memberikan dua pembekalan antikorupsi kepada menteri dan para pejabat di KLHK.

 

Pembekalan antikorupsi bagi menteri dan pejabat eselon I beserta pasangannya. Kedua, pemberian diklat pembangunan integritas bagi para penyelenggara negara.

 

BACA JUGA:Jelang Pilrio Bungo Serentak, Ketua HMB Ajak Masyarakat Jaga Tali Persaudaraan

 

BACA JUGA:Terkait Sidak Pj Bupati, Dirut RSUD Chatib Quzwain Merasa Malu, Ini Janjinya

 

Setelah KLHK, PAKU Integritas selanjutnya diberikan kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perindustrian.

 

Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Mahkamah Agung (MA), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan.

 

“Untuk pemda, PAKU Integritas akan diberikan kepada gubernur dan jajaran provinsi Aceh, Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat,” terangnya.  (zen)

artikel ini sudah pernah tayang di Disway.id, dengan judul: KPK Soroti Pemberian Izin Lingkungan KLHK, Siti Nurbaya Akui Adanya Kerentanan Korupsi di Kementeriannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://jambiindependent.disway.id/