Kementeriannya Disoroti KPK, Siti Nurbaya Akui Memang Ada Celah Korupsi
Menteri KLHK, Siti Nurbaya Bakar-ist-https://jambiindependent.disway.id/
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemberian perizinan lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
KPK RI pun memberikan warning kepada KLHK untuk tidak main-main, tetap menjaga integritas agar tidak terjadi praktik suap, gratifikasi, dan pemerasan dalam pemberian perizinan lingkungan.
Menyikapi itu, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar angkat bicara dan mengapresiasi warning yang disampaikan KPK. Penegasan KPK menjadi perhatian dalam mencegah korupsi di kementeriannya.
“Kami juga berusaha semaksimal mungkin melaksanakan langkah pendidikan dan penindakan praktik korupsi. Kalau sampai terjadi korupsi oleh pegawai KLHK, berarti pegawai itu gagal dalam melaksanakan tugas,” kata Siti Nurbaya.
BACA JUGA:Izin Lingkungan KLHK Disorot KPK, Ini Kata Firli Bahuri
BACA JUGA:Cegah Pungli, Pemprov Jambi Anggaran Segini
Siti juga menyoroti beberapa bidang yang rentan terjadi korupsi di Kementeriannya, yakni pengadaan barang dan jasa serta rekrutmen pegawai.
Apalagi KLHK memiliki 270 satuan kerja di seluruh Indonesia yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Saya berharap KPK terus mengawasi dan mendampingi KLHK agar terhindar dari risiko terjadinya korupsi,” pintanya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menjelaskan PAKU Integritas merupakan salah satu program pendidikan yang dijalankan KPK.
BACA JUGA:Tunggakan PT EBN Pengelolaan Pasar Angso Duo Jambi Jadi Temuan BPK RI
BACA JUGA:BPK RI Temukan Miliaran Anggaran di RSUD Raden Mattaher Tanpa Pertanggungjawaban
Program ini untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi, khusus bagi para penyelenggara negara di kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L).
PAKU Integritas tahun 2022 merupakan kelanjutan program yang sama pada tahun 2021. KPK memberikan dua pembekalan antikorupsi kepada menteri dan para pejabat di KLHK.
Pembekalan antikorupsi bagi menteri dan pejabat eselon I beserta pasangannya. Kedua, pemberian diklat pembangunan integritas bagi para penyelenggara negara.
Setelah KLHK, PAKU Integritas selanjutnya diberikan kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perindustrian.
BACA JUGA:Kapan Selesainya? Kemendagri Kembali Perpanjang Status PPKM, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Kemendag Terbitkan Ketentuan Ekspor CPO, Ini Syarat untuk Eksportir
Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Mahkamah Agung (MA), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan.
“Untuk pemda, PAKU Integritas akan diberikan kepada gubernur dan jajaran provinsi Aceh, Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat,” terangnya. (zen)
Artikel ini sudah pernah tayang di Disway.id, dengan judul: KPK Soroti Pemberian Izin Lingkungan KLHK, Siti Nurbaya Akui Adanya Kerentanan Korupsi di Kementeriannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://jambiindependent.disway.id/