Gandeng Anggota DPR RI, BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo Sosialisasi Program Jaminan Sosial
Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dengan Anggota DPR RI Komisi IX Zulfikar Achmad di Dusun Pulau Batu--
MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo bersama Anggota DPR RI Komisi IX Drs H Zulfikar Achmad mengadakan kegiatan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bertempat di Dusun Pulau batu Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo, pada Sabtu, 21 Mei 2022.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muarabungo, Sulistijo Nisita Wirjawan, Kabid Kepesertaan Rina Septiana, Camat Jujuhan Ilir, Datuk Rio Pulau Batu dan Kapolsek Jujuhan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muarabungo, Sulistijo Nisita Wirjawan melalui Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, Rina Septiana, diawal sosialisasi menyampaikan perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Untuk BPJS Ketenagakerjaan, kita memiliki 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP) Jaminan Hari Tua (JHT) dan juga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," jelasnya.
BACA JUGA:Sukses Percepat Layanan Digitalisasi, Pengelolaan Arsip BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan ANRI
BACA JUGA:Menkominfo Sebut Valuasi Ekonomi Digital RI Setara 40 Persen ASEAN
"Dan untuk yang didaftarkan sekarang oleh bapak Zulfikar Achmad ini adalah dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Iurannyapun sangat murah hanya Rp 16.800," katanya.
"Iuran per bulan itu lebih murah dari semangkok bakso ya bapak-bapak sekalian," kata Rina saat berinteraksi dengan warga.
Dihadapan warga, Rina juga menyampaikan apa saja yang didapat dari dua program BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
"Jadi, kalau untuk program kecelakaan kerja itu yang dilindungi itu mulai dari peserta berangkat dari rumah menuju ke ladang atau dilokasi bekerja sampai kembali lagi ke rumah jika terjadi kecelakaan kerja, maka akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dan misalnya kecelakaan kerjanya itu sampai meninggal dunia maka akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah atau penghasilan yang dilaporkan terakhir, kalau iuran Rp 16.800 itu Rp 1.000.000 yang upah dilaporkan jadi 48 di kali Rp 1.000.000 = Rp 48.000.000 plus beasiswa anak untuk dua orang dari TK sampai perguruan tinggi sebesar Rp. 174.000.000," ulasnya.
BACA JUGA:Baru Sembuh Hepatitis C Kronis Karena Sering Konsumsi Narkoba dan Alkohol, Gary Iskak Ditangkap Lagi
BACA JUGA:Jadi Temuan, BPK RI Sebut PT EBN Langgar Perjanjian
Untuk pembayaran iuran, kata dia sangat mudah dan bisa di mana saja. Bisa dilakukan di Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, BRIlink serta bisa melalui HP android seperti Mobile Banking, Shopee serta pembayaran link online lainnya yang terkoneksi ke bank-bank yang ada.
Anggota DPR RI Komisi IX Drs H Zulfikar Achmad menyampaikan kepada warga manfaat apa saja ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: