Puan Maharani Matikan Mikrofon Lagi, Hilmi Firdausi: Padahal Interupsi Penting Soal LGBT!
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani kabarnya kembali matikan mikrofon saat sidang paripurna, Selasa 24 Mei 2022.
Ustaz Hilmi Firdausi berikan tanggapan menohok di media sosial Twitter-nya.
Hilmi Firdausi mempertanyakan mengapa interupsi penting membahas LGBT seolah diacuhkan, padahal itu sangat penting.
"Kenapa micnya harus dimatikan lagi ? Pdhal ini interupsi yg penting ttg eljibiti," ujar Hilmi Firdausi, dikutip dari Twitter @Hilmi28, pada 25 Mei 2022.
BACA JUGA:Niat Selamatkan Ketek Miliknya, Seorang Pemuda Tenggelam di Sungai Batanghari
BACA JUGA:Sekda: Pemprov Jambi Segera Bangun Command Center
Hal tersebut dilakukan Puan Maharani saat perwakilan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin AK sedang interupsi.
Dalam kesempatan itu, Amin AK tampak menyinggung soal aturan terkait Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).
Namun ketika interupsi Amin AK belum selesai, mikrofonnya mendadak mati begitu saja dan banyak yang menanggap jika Puan Maharani lah yang mematikan.
Hilmi juga menganggap seorang ibu tidak akan ada yang mau jika anaknya terjerumus ke arah penyimpangan seksual.
BACA JUGA:Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bungo Diganti
BACA JUGA:Perusahaan yang Menerapkan ESG Miliki Daya Saing Tinggi
"Dear ibu…saya yakin ibu ketua dan semua ibu di negeri ini tak ada yg mau kan jika anaknya jd eljibiti ? Iya gak si ?," ujar Hilmi Firdausi.
Di sisi lain, Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, mikrofon yang biasa digunakan untuk anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara I, memang diatur otomatis mati setelah menyala selama 5 menit.
Menurutnya, pengaturan ini sesuai dengan batas maksimal waktu bicara yang diberikan kepada anggota DPR, selagi pembatasan durasi sidang paripurna di masa pandemi Covid-19.
“Jadi setelah dipencet, mik akan menyala, untuk kemudian akan mati secara otomatis setelah 5 menit,” kata Indra, Rabu 25 Mei 2022, terkait matinya mikrofon anggota Fraksi PKS DPR, Amin Ak, saat sidang paripurna DPR RI.
BACA JUGA:Masuk di RKUHP, Simak Nih Aturan Baru Pasal Penghinaan Presiden
BACA JUGA:Sri Mulyani Sebut Pendapatan Negara April Sangat Bagus
Indra menjelaskan, hal itu sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6. Dalam pasal itu, diatur setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.
“Mik itu diatur berdasarkan Tatib ini pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati. Jadi itu memang batasnya itu ada di dalam Tatib,” ucapnya.
Jika memang benar mikrofon itu dimatikan oleh Puan Maharani, hingga kini belum diketahui apa alasan dan tujuannya.(*)
Artikel ini telah tayang di disway.id, dengan judul Alasan Puan Maharani Matikan Mikrofon Diperdebatkan, Hilmi Firdausi: Padahal Interupsi Penting Soal LGBT!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com