Kasus Pelecehan Seksual pada Mahasiswi, Dosen Universitas Sriwijaya Divonis Maksimal
ilustrasi--pixabay
Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa 3 unit gawai milik korban, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.
Akibat kasus pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan oknum dosen RG dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang, termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai. (*)
Artikel ini telah terbid di disway.id, dengan judul Dosen Universitas Sriwijaya Pelecehan Seksual pada Mahasiswi Divonis Maksimal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id