Kelurahan Beri Pembekalan ke Panitia Sebelum Pemilihan Ketua RT
Pihak kelurahan saat memberi pengarahan-ist -
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ketua RT sebagai penyambung lidah bagi masyarakat dan pemerintah tentu harus dipilih dengan tepat.
Untuk itulah, salah satunya diperlukan pembekalan terhadap panitia pemilihan, agar tak terjadi kecurangan atau hal yang tak diinginkan.
Seperti di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi yang sebentar lagi akan dilakukan pemilihan.
Lurah Rajawali, Supranoto mengatakan pihaknya memberikan pembekalan kepada panitia untuk persiapan pemilihan ketua RT tersebut.
BACA JUGA:Zionis Hina Nabi Muhammad SAW, Uskup Agung Sebut Israel Biadab
BACA JUGA:Bandel, 7 Supir Truk Batu Bara Ditilang Satlantas Polresta Jambi
Menurutnya, ada beberapa hal yang ditekankan. Di antaranya, panitia harus menjamin hak setiap warga masyarakat dalam pemilihan RT.
Yaitu, semua warga (Kepala Keluarga) berhak untuk memilih dan berhak dipilih menjadi ketua RT. “Satu Kepala Keluarga satu suara,” katanya, Senin 30 Mei 2022.
Ia juga menyampaikan, panitia dalam pelaksanaan pemilihan RT wajib berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Jambi No 09 tahun 2016, tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Kemudian, Peraturan Walikota Jambi No 13 tahun 2017, tentang Pedoman dan tata cara Pemilihan RT dan LPM.
BACA JUGA:Kasus Pelecehan Seksual pada Mahasiswi, Dosen Universitas Sriwijaya Divonis Maksimal
BACA JUGA:Bantah Isu Ada Anak Titipan Gantikan Calon Siswa Bintara, Polri Beberkan Mekanismenya
“Panitia Pemilihan harus bersikap netral/tidak memihak, dan melaksanakan pemilihan di tempat yang netral, di fasilitas umum, atau rumah warga yang bukan sebagai calon,” ujarnya.
Selanjutnya, panitia harus menyiapkan kelengkapan administrasi pemilihan, antara lain undangan warga, berita acara, daftar hadir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: