Sudah Dirudapaksa hingga Hamil, Begitu Lahir Pelaku Jual Bayinya Seharga Rp 10 Juta
"Setelah melahirkan di bulan Maret 2022, bayi tersebut dikasih oleh pelaku ke orang yang tidak dikenal," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, seperti dikutip dari disway.id.
Dari hasil penjualan bayi tersebut, korban mendapat Rp 5.5 juta untuk menggantikan biaya persalinannya. Sedangkan sisanya dipakai tersangka untuk kebutuhan sehari-harinya.
"Korban diberikan uang pengganti persalinan sebesar Rp5,5 juta. Kemudian sisa uangnga pelaku pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar kontrakan," bebernya.
Adapun hukumannya yaitu sesuai dengan pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di disway.id, dengan judul Remaja Yatim Piatu ini Diperkosa hingga Hamil Lalu Pelaku Jual Bayinya Seharga Rp 10 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: