Tindak 8 Sopir Angkutan Batu Bara Melanggar Jam Operasional, Polda Jambi Warning Pemilik IUP Ikuti Aturan
Sopir yang melanggar ditilang--
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seakan tak ada efek jera, sejumlah Sopir angkutan batu bara kembali melakukan pelanggaran jam operasional yang sudah ditentukan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi.
Polda Jambi melalui Ditrektorat Lalu Lintas terus melakukan patroli dan penindakkan kendaraan truk batubara yang melanggar pada Rabu, 8 Juni 2022.
Hasilnya, ada 8 Sopir angkutan dari 7 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilakukan penindakan oleh petugas.
Hal ini dikatakan Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto.
BACA JUGA:Airlangga: Capres KIB Sudah Ada, Tinggal Diumumkan
BACA JUGA:Waduh, VCS Seorang Pejabat di Lombok Utara Viral di Media Sosial
"Ya, Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Jajaran Polres terus melalukan penertiban dan penegakkan untuk kendaraan truk batubara yang beroperasi diluar Jam yang telah ditentukan," jelas Mulia.
Dikatakan Mulia, hari ini ada 8 truk batubara yang beroperasi diluar jam operasional yang telah ditentukan dan melebihi muatan dari 7 pemegang IUP yang ada di Jambi.
" 7 Pemegang Ini berasal dari 2 di Sarolangun, 3 Koto Boyo, Batanghari, 1 di Tebo dan 1 di Bungo," jelas Mulia.
Ditambahkan Mulia, Pihaknya akan melakukan penegakkan dan publikasi bagi pelanggar agar pemegang IUP bisa komitmen dengan apa yang telah disepakati dan tidak ada yang merasa dirugikan.
BACA JUGA:Airlangga: KIB Punya Kader Sendiri, Tidak Mungkin Usung Kader Partai Luar
BACA JUGA:Belum Ada Kemenangan, Harry Kane Minta Sisa Laga Harus Menang
"Kami harapkan pemegang IUP dan Para Sopir untuk matuhi SE Dirjen Minerba dan SE Gubernur Jambi," tutupnya. (dra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: