Bareskrim Sita Aset Senilai Rp 700 Miliar Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rumah Susun
Mabes Polri saat menggelar pers release--
JAMBI-INDEPENDEPENDENT.CO.ID - Dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat terus dikembangkan oleh Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Terbaru, Direktorat Tindak Pidana korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset senilai Rp 700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan, penyitaan aset ini merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara akibat dikorupsi.
“Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar," kata Cahyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu 8 Juni 2022.
BACA JUGA:Belasan Warga Senaung Alami Sakit Menahun, Pemdes Senaung Ajukan Bantuan ke Baznas Muaro Jambi
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak Kamu Kamis, 09 Juni 2022, Cancer, Ide-ide Anda Lebih Inventif Dan Canggih
Adapun aset yang disita ini, Cahyono mengungkapkan terkait dengan dua tersangka yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana lalu Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.
Dia menyebut ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.
"Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan," ungkap Cahyono.
Tak puas, Cahyono menambahkan, kini pihaknya tengah memburu adanya dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri. Untuk mendalami ini, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.
BACA JUGA:Dibilang Phobia Air Sungai Pasca Eril Tenggelam, Ridwan Kamil Langsung Jawab Begini
BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebabnya Harga Cabai Mahal
“Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kita masih mendalami juga. Tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.
Adapun tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. (*/dra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: