Dalami Dugaan Pencucian Uang Kasus Investasi Bodong CV JMI, Penyidik Polda Jambi Koordinasi Bersama PPATK
Ilustrasi CV Jaya Mandiri--
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus investasi bodong yang dilakukan oleh CV Jaya Mandiri Investama (JMI).
Sejauh ini kasus tersebut telah menjerat tiga orang sebagai tersangka, termasuk direktur utama CV JMI ini.
"Saat ini, Tim Penyidik sedang melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arief Ardiyansah pada Kamis, 9 Juni 2022.
Koordinasi ini kata Arief untuk mendalami dugaan adanya pencucian uang yang dilakukan dalam kasus ini.
"Memang tujuan kita koordinasi dengan PPATK untuk mendalami kemungkinan adanya pencucian uang itu," tambahnya.
BACA JUGA:Pesawat Militer AS Diduga Mengangkut Bahan Nuklir Jatuh di California Selatan
BACA JUGA:Truk Vs Truk di Batanghari, Pengemudi Selamat
Diketahui sebelumnya, Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda jambi berhasil mengungkap kasus Investasi bodong atau CV Jaya Mandiri Investama (JMI), yang menawarkan jual beli saham perkebunan sawit, karet dan properti.
Pada dugaan kasus Investasi Bodong tersebut Ditreskrimsus Polda Jambi turut berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Mulai dari Direktur hingga penegelola CV Jaya Mandiri.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Arif membenarkan terkait pengungkapan kasus Investasi Bodong ini,dimana pengungkap ini bermula terkait banyaknya laporan masyarakat yang menjadi korban dari aktivitas investasi tersebut.
"Iya, dari hasil laporan masyarakat yang mayoritas dari luar provinsi Jambi tersebut, Tim penyidik langsung melakukan pengembangan kasus perkara, dan dari pemeriksaan sejumlah saksi serta pengecekan barang bukti, tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berinisial VR selaku direktur CV Jaya Mandiri, AN selaku pengelolaan direktur CV jaya mandiri dan DR suami dari AN,"ujarnya, Senin, 30 Mei 2022.
BACA JUGA:Bareskrim Sita Aset Senilai Rp 700 Miliar Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rumah Susun
BACA JUGA:Belasan Warga Senaung Alami Sakit Menahun, Pemdes Senaung Ajukan Bantuan ke Baznas Muaro Jambi
Selain itu, para pelaku ini menawarkan investasi tersebut melalui Media Sosial, mulai dari youtube, FB dan lainnya. Dimana CV tersebut menawarkan investasi pada tahun 2019 namun aktif menawarkan kembali sejak 2020.
"Para pelaku ini menawarkan paket mingguan dan bulanan. Korban dijanjikan keuntungan sebesar 8 persen dari besaran Investasi para Korban," katanya
Atas perbuatannya ketiga pelaku tersebut, melanggar pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 uu ITE dan/atau pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp dan/atau 372 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp dan psal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 UU TPPU dengan ancaman 6 Tahun kurungan penjara untuk uu ite, 4 tahun pasal 378 dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (dra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: