Kementerian Agama Sebut 30 Pesantren Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar

Kementerian Agama Sebut 30 Pesantren Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -  Kelompok Khilafatul Muslim muncul secara terang-terangan dan menentang ideologi Pancasila, hingga memiliki 30 sekolah atau pesantren.
Kelompok ini melakukan "konvoi khilafah" pada 29 Mei 2022 lalu di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Kementerian Agama tak tinggal diam. Mereka mengeluarkan statement bahwa 30 sekolah yang berafiliasi dengan Khilafatul Muslimin ini tak terdaftar.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) menerangkan, 30 sekolah Khilafatul Muslimin ini tak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam.

"Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,” tegas Waryono dikutip Disway.id dari laman Kemenag.

BACA JUGA:Minyak Goreng Curah Akan Dibuat Kemasan Secara Bertahap

BACA JUGA:Ribuan Sapi Mati Akibat Suhu Panas Tembus 42 Derajat Celsius

Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan pendidikan.

Jika ada indikasi Khilafatul Muslimin juga mengelola satuan pendidikan, dipastikan bahwa sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasionalnya, baik di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Pusat.

“Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat.

"Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” terang Waryono.

BACA JUGA:Saatnya Beralih ke New Honda BeAT Street

BACA JUGA:Curhat Eks Mendag Lutfi, Terkait Langkanya Minyak Goreng

“Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” lanjutnya.

Kemenag Pusat, Kanwil, dan Kab/Kota, kata Waryono, terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar di Kemenag.   

Kemenag juga bersinergi dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah.

Karena tidak terdaftar, lanjut Waryono, menilai penyebutan Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren menjadi tidak tepat.

BACA JUGA:Kini Dukung Invasi Rusia, Wali Kota Ukraina Sebut Zelensky Tunduk pada Barat Demi Dapatkan Uang

BACA JUGA:Nikita Mirzani Akhirnya Datangi Polres Serang Kota, Diperiksa Selama 4 Jam

"Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai “Pesantren”, maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin saja,” tandasnya.

Sementara, setelah ditetapkan 30 sekolah tersebut menentang ideologi Pancasila dilakukan penangkapan terhadap pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja hingga berujung ditangkap sejumlah tokoh penting kelompok ini.

Salah satunya adalah AS (74) yang menjabat sebagai 'Menteri Pendidikan' organisasi Khilafatul Muslim.
Polda Metro Jaya yang mengungkap kasus ini menyebutkan, terdapat 30 sekolah atau pesantren yang berafiliasi dengan Khilafatul Muslimin.

Ajaran yang dijalankan 30 sekolah ini memiliki prinsip yang cukup mencengangkan, di mana mereka menentang ideologi Pancasila.

BACA JUGA:Mantan Bupati Ngaku Bawa Bom di Pesawat Lion Air, Alhasil...

BACA JUGA:Dukungan Komunitas Intelektual jadi Warisan Presidensi G20 Indonesia untuk Dunia

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpa menyebut para murid yang mengemban ilmu di 30 sekolah tersebut didoktrin agar anti Pancasila.

"Jadi intinya mereka sebarkan ideologi Khilafah itu di sekolah," buka Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan.

"Mereka doktrinlah. Kemudian doktrinisasi Khilafah itulah yang mereka katakan ini bisa menggantikan ideologi Pancasila," tambah Kombes Pol. Zulpan.(*)

Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul Soal 30 Pesantren Khilafatul Muslimin, Kementerian Agama Beri Tanggapan Resmi



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id