Imbas Jokowi Hapus Tenaga Honorer, Ratusan Ribu Orang Terancam Pengangguran
Menurut Tjahjo, penghapusan tenaga honorer merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentangp Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Sebetulnya, amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai," ujar Tjahjo.
Ketika tenaga honorer menjadi PNS, mereka sudah memiliki standar penghasilan dan kompensasi sendiri.
Begitupun saat mereka diangkat sebagai outsourcing di suatu perusahaan. Sistem pengupahannya tunduk pada aturan.
"Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh," urainya.
BACA JUGA:5 Kali Beraksi, Ini Motif Komplotan Geng Motor yang Meresahkan Masyarakat
BACA JUGA:Ini Penyebab Baterai HP Cepat Bocor, Simak Ya..
Tjahjo telah meminta jajaran di instansi terkait melakukan penataan PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://jambiindependent.disway.id/