250 ASN Pemprov Dihukum Gubernur Al Haris, Ini Sebabnya

250 ASN Pemprov Dihukum Gubernur Al Haris, Ini Sebabnya

ASN Pemprov Dihukum Gubernur Al Haris--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ratusan pegawai Pemprov Jambi dihukum Gubernur Jambi Al Haris. Ini lantaran saat apel disiplin tak menggunakan kelengkapan seragam.

Ada sebanyak 250 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jambi yang hukuman saat apel kedisiplinan di lapangan Kantor Gubernur Jambi, Senin 20 Juni 2022.

Ratusan pegawai dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini, kena hukuman lantaran tidak menggunakan atribut lengkap saat upacara kedisiplinan di halaman kantor Gubernur Jambi yang langsung dipimpin Al Haris.
 
ASN tampak tidak menggunakan topi, ikat pinggang, sepatu tidak bertali dan tidak ada id card, barisannya dipisahkan.

BACA JUGA:Menko Airlangga Hartarto Inginkan Lulusan UN Harumkan Nama Bangsa di Dunia

BACA JUGA:Wujud Kepedulian Perusahaan, PT Trimitra Lestari Mengadakan Sunat Massal Untuk Desa Sekitar

Gubernur Jambi Al Haris sebelum memberikan amanat upacara mengintruksikan kepala OPD mendampingi pegawainya masing-masing.

Setelah itu, meminta kepala OPD mengabsen pegawainya yang hadir apel, serta meminta pegawai yang tidak beratribut lengkap untuk membentuk barisan baru.

Kemudian Al Haris melakukan pengecekan terhadap pegawai yang tidak beratribut lengkap itu, lalu meminta kepala OPD nya untuk membeli atribut pegawainya tersebut.

“Yang tidak lengkap, sepatu atau topi, atau perlengkapannya, Kadisnya atau kepala bironya yang harus beli,” sebut Al Haris.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Menko Airlangga Minta Regulas PMK Harus Selesai pada Hewan Ternak

BACA JUGA:Menpan RB Batal Datang ke Kota Jambi Resmikan Gedung MPP, Ini Alasannya

Al Haris menegaskan ia sengaja melihat kedisiplinan ASN dan kelengkapan atribut yang digunakan, karena sebagai abdi negara harus mempunyai kesadaran dan tanggungjawab terhadap status pegawai yang bertugas melayani masyarakat.

“Ini apel kedisiplinan dan kesadaran nasional, kita ini ASN yang bekerja untuk negara. Ketika pakai baju PDH baju kuning, maka segala atribut yang melekat sesuai dengan Permendagri maka bapak ibu harus patuhi aturan itu semua, karena itu menyangkut harkat dan martabat ASN dan baju kebesaran ASN,” jelasnya.

“Sadari kita ini ASN yang harus jiwa disiplin, kita ini melayani masyarakat, kalau penampilan kita tidak disiplin bagai mana kita meyakinkan masyarakat. Yang belum lengkap, bulan depan kita kembali apel, kalau masih tidak disiplin, maka ada sanksi yang diberikan,” tegas Al Haris.

Sementara Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Hambali menjelaskan dari hitungan pihaknya pagi ini ada 250 ASN yang melanggar kedisiplinan atribut. "Kalau satu kali lagi ASN ini melanggar akan diberikan teguran tertulis, bahkan bisa saja jika pak gubenur yang minta sanksinya penundaan gaji berkala. (slt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: