Gaji ke-13 Bakal Cair, Anggota DPRD Kota Jambi Juga Kebagian
Ilustrasi Uang-pixabay-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi, telah menerima salinan aturan penyaluran gaji ke-13.
Penyaluran gaji ke-13 ini berdasarkan Perwal Kota Jambi Nomor 6 tahun 2022, tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD tahun 2022.
Sekretaris BPKAD Kota Jambi, Poppy Nurul Isnaini menyebutkan, pada pasal 1 Perwal tersebut menerangkan, PNS, calon PNS, pejabat negara, anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, pegawai non pegawai ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD serta PPPK diberikan THR dan gaji ke-13.
"Termasuk kepala daerah dalam hal ini Walikota dan Wakil walikota, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan," terang Poppy, melalui pesan whatsapp.
BACA JUGA:Wakil Wali Kota Jambi Maulana Minta Warga Inovatif Manfaatkan Produksi Hasil Perikanan
BACA JUGA:Ketua Umum
Sementara untuk anggota DPRD, sebut Poppy, paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan pimpinan.
"Paling cepat Juli mendatang sudah disalurkan. Seminggu setelah gaji bulan juli, sekitar tanggal 7 atau 8," sebutnya. (zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: