Berkas Tak Kunjung P21, Dua Tersangka Koperasi Indosurya Bebas dari Rumah Tahan Bareskrim

Berkas Tak Kunjung P21, Dua Tersangka Koperasi Indosurya Bebas dari Rumah Tahan Bareskrim

--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yakni Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS dan Direktur Keuangan berinisial JI telah ke luar dari rutan Bareskrim Polri.

Keduanya keluar setelah masa tahanan sementara selama 120 hari telah usai, namun berkas perkara keduanya belum mendapatkan jawaban dari Penyidik Kejaksaan Agung.

Berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.

"Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu seperti dikutip dari JPNN.COM.

BACA JUGA:Sedih Banget, Film Dokumenter Paul Pogba Dapat Rating Buruk

BACA JUGA:Perhatikan Hal Ini Agar Rem Tidak Blong Saat Berkendara Motor Matik di Jalan Menurun

Perwira tinggi Polri itu memastikan perkara tersebut tetap berlanjut.

"Perkara tetap lanjut, ya," ujar Whisnu.

Whisnu mengatakan berkas perkara kasus itu belum dikembalikan ke penyidik. Dia menduga ada kendala di pihak jaksa.

"Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," tutur Whisnu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dalam kasus penipuan berkedok koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.

Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya menyita aset berupa dua unit apartemen di Sudirman Suites milik para tersangka. (*/dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: