Viral, Cium Anak Orang di Depan Toko, Pria Ini Ditangkap Personel Polres Gresik
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz--
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polres Gresik akhirnya menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di depan toko yang aksinya viral terekam kamera pengawas CCTV.
Dugaan pelecehan seksual tersebut terekam dalam video berdurasi satu menit 58 detik.
Di dalam video tersebut tampak seorang pria mengenakan kaus putih menarik tangan korban berkerudung cokelat di depan toko kelontong Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Gresik.
Setelah ditarik, pelaku melihat-lihat keadaan sekitar dan menyuruh anak tersebut duduk di sampingnya.
BACA JUGA:Begini Kronologi Lengkap Kecelakaan Bus Calon Jamaah Haji Asal Merangin di Batanghari
BACA JUGA:Provinsi Jambi Bakal Jadi Jambi Barat dan Jambi Timur? Ini Kata Sekda Provinsi Jambi
Kemudian, pelaku langsung mencium korban secara berulang-ulang. Setelah melakukan aksi tersebut,pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya mendapat informasi identitas pelaku.
Dia adalah warga Kenjeran, Surabaya berinisial BC (39). “Pelaku diamankan di wilayah Kenjeran, Kota Surabaya saat mengenakan pakaian warna merah,” kata Aziz, Sabtu 25 Juni 2022 seperti dikutip dari JPNN.COM.
Berdasarkan pengakuan BC, dia sudah melakukan hal tersebut sebanyak dua kali. Yang pertama di dalam toko dan kedua di depan toko yang kebetulan terekam CCTV.
BACA JUGA:Warga Beberkan Kronologi Kecelakaan Bus Calon Jamaah Haji Asal Merangin
BACA JUGA:Holywings Palembang di Razia, Pengunjung Langsung Dibubarkan
“Korbannya berinisial R dan I. Keduanya masih di bawah umur,” kata Aziz.
Aziz mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran tidak bisa menahan hawa nafsunya.
“Motifnya karena syahwatnya meningkat,” tambahnya.
BC pun dijerat Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*/dra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: