Catat! Guru Madrasah di Jambi Dilarang Libur Semester, Tetap Masuk Seperti Biasa
Ilustrasi guru-Pixabay -Pixabay.com
Selama libur akhir semester sebagaimana poin, maka kegiatan pembelajaran di madrasah ditiadakan dan siswa diliburkan.
Guru Madrasah sebagai ASN selama libur semester tetap masuk kerja seperti biasa.
BACA JUGA:Hukum Waris Islam (2)
Guru Madrasah sebagai ASN berhak mendapatkan cuti tahunan sesuai peraturan.
Guru Madrasah yang hendak cuti tahunan wajib mengajukan permohonan kepada atasan langsung.
"Diharapkan madrasah selama libur semester dapat memanfaatkan waktu secara efektif untuk menyusun persiapan program pembelajaran TP 2022/2023," isi dari surat edaran itu. (slt)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: