Soal Pemekaran Provinsi Jambi Barat dan Jambi Timur, Ini Penegasan Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto
Edi Purwanto--
Tetapi Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, pemekaran Provinsi Jambi yang dimaksud adalah pemekaran undang-undang dari Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat.
Lanjutnya, saat Provinsi Jambi lahir dari undang-undang darurat nomor 19 tahun 1957.
BACA JUGA:Erik ten Hag Pusing Keliling, Ronaldo Ingin Cabut dari MU
BACA JUGA:Banyak yang Ditilang Selama Operasi Patuh, Ini Penjelasan Satlantas Polres Tanjab Timur
Kata Gubernur Jambi Al Haris, saat ini pemerintah pusat memiliki inisiatif untuk membuat undang-undang per provinsi.
"Jadi undang-undang Riau tersendiri, Undang-undang Sumatera Barat tersendiri dan Undang-undang Provinsi Jambi tersendiri," jelasnya.
Al Haris mengatakan, Pemekaran Provinsi Jambi yang dimaksud adalah pemekaran undang-undang wilayah provinsi. Bukan Provinsi Jambi yang melakukan pemekaran menambah provinsi baru.
"Karena daerah ini punya khas Masing-masing, budaya dan adat nya, sehingga RUU tersebut sudah dikoreksi," sebutnya.
BACA JUGA:Soal PPDB di Provinsi Jambi Tak Sehat, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
BACA JUGA:Mau Beli atau Jual Bun, Ini Harga Emas Pegadaian, Minggu 3 Juli 2022
"Artinya ini bukan pemekaran provinsi, ini hanya revisi undang-undang darurat itu dan terpisah dari provinsi lainnya," tandasnya. (slt)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: