Polda Jambi Limpahkan 3 Tersangka Penipuan Berkedok Investasi, Kerugian Capai Rp 5 Miliar

Polda Jambi Limpahkan 3 Tersangka Penipuan Berkedok Investasi, Kerugian Capai Rp 5 Miliar

Polda Jambi Limpahkan 3 Tersangka Penipuan Berkedok Investasi, Kerugian Capai Rp 5 Miliar-ist-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda JAMBI melimpahkan tiga orang tersangka penipuan berkedok investasi CV Jaya Mandiri Investama (JMI).

Pelimpahan dilakukan di Polda JAMBI pada Kamis, 7 Juli 2022 dan dilakukan secara daring. Ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni Ani yang berperan sebagai otak pelaku, Darius merupakan suami Ani dan penikmat uang penipuan serta Vera yang berperan sebagai Dirut JMI.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda JAMBI, Kompol Arief Ardiansyah melalui Panit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda JAMBI, Ipda Rimhot Nainggolan mengatakan bahwa kerugian akibat kejadian ini mencapai Rp 5 miliar.

"Total korban mencapai 500 orang, modusnya mereka mengaku mempunyai kebun sawit dan menawarkan investasi kepada para korbannya," ujarnya.

BACA JUGA:Pengakuan Meli Dedi, Penyanyi Lagu Sikok Bagi Duo, Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Jasa Raharaja Jambi Hadir Melindungi Warga Koto Kandis Tanjung Jabung Timur

Para pelaku ini, menawarkan usaha bodong mereka melalui jaringan media sosial dan grup WA.

"Mereka beroperasi dengan membuat CV supaya terlihat meyakinkan oleh para korbannya," tambahnya.

Setelah dilimpahkan ini, para tersangka resmi menjadi tahanan JPU Kejati Jambi.

Diketahui sebelumnya, masyarakat masih terjebak dengan investasi bodong yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Kali ini, investasi bodong dengan modus jual beli saham berbagai bidang berhasil diungkap pihak kepolisian.

BACA JUGA:Personel Tim Gabungan Polda Jawa Timur Jemput Paksa Putra Kiyai Tersangka Pelecehan Seksual

BACA JUGA:Honda Scoopy Milik Karyawan Istana Variasi Jambi Dicuri, Penyebabnya Bikin Nyesek

Subdit V Cyber Crime Direktorat  Reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda jambi berhasil mengungkap kasus Investasi bodong atau CV Jaya Mandiri Investama (JMI), yang menawarkan
jual beli saham perkebunan sawit, karet, dan properti.

Pada dugaan kasus investasi bodong tersebut Ditreskrimsus Polda Jambi turut berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Mulai dari direktur hingga pengelola CV Jaya Mandiri. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: