Janjikan Korbannya Bisa Jadi ASN, Oknum Pegawai BKPSDM Mataram Dicokok Polisi
Oknum Pegawai Setelah Ditangkap--
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Satreskrim Polres Mataram mengungkap kasus percaloan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Kota Matadam.
Bahkan, dalam kejadian ini, selain menyeret satu oknum ASN aktif, diduga ada juga pegawai BKN yang terlibat.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pihaknya masih menyelidiki adanya dugaan tersebut.
"Soal itu (keterlibatan pegawai BKN) kami masih selidiki," kata Kompol Kadek Adi seperti dikutip dari JPNN.COM.
BACA JUGA:Pembelian Pertalite Dibatasi, Ini Jenis Kendaraan yang Masih Diperbolehkan
BACA JUGA:Penyidik Ditreskrimus Polda Jambi Jerat 3 Tersangka Investasi Bodong CV JMI dengan Pasal Berlapis
Munculnya dugaan keterlibatan pegawai BKN ini, terungkap dari pengakuan tersangka percaloan berinisial JN.
Perempuan berstatus ASN aktif di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram itu awalnya menceritakan perihal janji yang diberikan kepada korban berinisial I.
JN mengatakan korban dengan status tenaga honorer di RSUD Kota Mataram awalnya datang sendiri meminta bantuan agar lulus dalam perekrutan calon ASN tahun 2021.
Ia mengaku telah memberikan syarat kelulusan kepada korban.
BACA JUGA:Bikin Fatal, Jika Mencukur Rambut Pada Area Sensitif Kewanitaan
BACA JUGA:Ini Hukumnya Menjual Daging Kurban
Syarat tersebut berkaitan dengan uang jaminan senilai Rp 28 juta.
Serah terima uang turut dilampirkan dalam bukti kuitansi dan surat perjanjian antara JN dengan korban.
Namun, uang jaminan yang diberikan korban tidak dihabiskannya sendiri karena Rp 15 juta disetor ke salah seorang pegawai BKN berinisial S.
Karena mengetahui korban tidak lulus dalam perekrutan calon ASN, JN mengaku bersedia mengembalikan uang jaminan kepada korban dengan cara mencicil.
BACA JUGA:Mas Bechi Putra Kiai Jombang Tidak Ditahan di Polda Jatim, Alasannya Bikin Geram
BACA JUGA:Undangan Pernikahan Bocor, Bikin Penasaran, Calon Istri Afgan Berinisial MB?
Namun, niat tersebut ditolak korban hingga akhirnya JN dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Modus percaloan ini sudah dijalankan sejak perekrutan calon ASN tahun 2010. Dalam periode tersebut, JN mengaku menjalankannya bersama S, pegawai BKN.
Namun sejak 2018, saat perekrutan calon ASN menggunakan sarana daring, JN mengatakan usaha sampingannya tersebut mulai meredup. (*/dra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: