Apakah Daging Kurban Boleh Dijual? Simak Penjelasan Kiai Ma'ruf Khoizin ini
Kiai Ma’ruf Khozin jelaskan hukkum Menjual daging kurban--
Selanjutnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim itu menjelaskan mengenai bagian-bagian dari hewan kurban yang disukai oleh Nabi.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Timidzi, dari Abu Hurairah mengatakan Rasulullah SAW disuguhi daging, kemudian Nabi diambilkan pergelangan dan Nabi menyukainya.
BACA JUGA:17 Ribu Honorer di Banten Minta Naik Gaji, Gimana untuk Jambi?
BACA JUGA:Rupanya Ini Tempat Persembunyian Bechi Anak Kiai Jombang, Tak Disangka
"Berdasarkan hadis Nabi, bagian tersebut merupakan yang sangat sehat untuk dikonsumsi," ujarnya.
"Hal ini dikarenakan jumlah kolesterol sebesar 70 mg, yang dianjurkan itu memang daging, dan bagian jeroan sebaiknya tidak untuk dikonsumsi," pungkasnya. (*/dra)
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul Kiai Ma’ruf Khozin Tegas Melarang Menjual Daging Kurban, Seperti Ini Hukumnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: