Borok Mas Bechi Terungkap, Gubuk Cokro Kembang Jadi Saksi Bisu Bejatnya Kepala Santriwati di Jombang
Gubuk Cokro Kembang Jadi Saksi Bisu Bejatnya Kepala Santriwati di Jombang--
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus pencabulan Mas Bechi atau Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) terus berjalan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan bongkar borok Mas Bechi.
Brigjen Ramadhan mengungkapkan korban dari perbuatan asusila Bechi sebanyak lima santriwati. Salah satunya berinisial MN.
Gubuk Cokro Kembang menjadi saksi bisu kelakuan bejat Bechi yang kedua kalinya, letaknya di kawasan pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.
BACA JUGA:Kabupaten Malang Diguncang Gempa, Berdampak Tsunami?
Barang bukti dari tindak pidana yang dilakukan tersangka Bechi dibeberkan oleh Brigjen Ramadhan.
Bechi merupakan tersangka pencabulan terhadap santriwati sekaligus anak dari Pengasuh Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, Kiai Muchtar Mu'thi.
Pria berusia 42 tahun tersebut kini telah mendekam di Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng di Sidoarjo pada Jumat (8/7) dini hari.
Bechi melakukan aksi bejatnya terhadap korban tersebut sebanyak dua kali. Yang pertama pada Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB, lalu kedua perbuatan amoral tersebut dilakukan pada 18 Mei 2017, menjelang tengah malam, yaitu pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:Bersyukur Medina Zein Ditahan, Denise Chariesta Kirim Karangan Bunga dan Ucapkan Terima Kasih Pada Polisi
"Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaus, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata Ramadhan.
Dalam kasus dugaan pelecehan seksual santriwati tersebut, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli.
Adapun delapan orang tersebut terdiri dari tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan dua ahli psikologi.
"Kemudian penyidik juga mendapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Pada 4 Januari 2022, berkas perkara dinyatakan lengkap jaksa penuntut umum atau P-21," ujarnya.
BACA JUGA:Urgensi Ranperda Pengakuan MHA
Bechi dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang santriwati di pesantren asuhannya itu.
"Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ucap Ramadhan. (slt)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: