Saksi Sorot Pengeluaran Duit YPJ Fantastis, Yayasan Tidak Menjadi Milik Pribadi

Saksi Sorot Pengeluaran Duit YPJ Fantastis, Yayasan Tidak Menjadi Milik Pribadi

--

Dari data keuangan yayasan, dketahui jika ada penggunaan duit yang tidak ditandatangani Ketua Yayasan.  Menurut bendahara, uang tersebut diserahkan kepada ketua, tapi ketua yayasan tidak bersedia menandatangani bukti tanda terima.

“Saya tagaskan kepada bendahara, kenapa tidak ditandatangani? Beliau (ketua yayasan) tidak mau. Namun, berdasarkan cashflow terlihat penggunaan uang. Uang keluar di rekening koran, sesuai dengan jumlah pada kwitansi itu. Hubungan antara ketua yang lama, Hasip Kalimudin Syam  dengan ibu Camelia, adalah bapak dan anak. Ketika pak Hasip menjabat ketua, ibu Camelia, sekretairsnya. Nah, yayasan itu tidak boleh menjadi milik individu-individu tertentu,” tegasnya.

BACA JUGA:Ini Hukuman untuk Penembak Brimob Asal Jambi yang Tewas di Rumah Dinas Petinggi Polri

BACA JUGA:Pengendara di Bungo Keluhkan Harga BBM Dexlite Naik

Sementara itu, penasehat hukum Ketua Umum Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) Camelia uji Astuti, Jakasman, menjelaskan, semua data dan keterangan saksi merupakan kepentingan sepihak. Dalam perisidangan, pihak tergugat menyakan perhal audit keuangan yang dilakukan tim penyelamat tersebut.

“Mereka hanya menyampaikan persi mereka. Ketika kita tanyakan pada persidangan, bahwa ketua tim penyelamat memberikan mandat kepada Husin Syakur ditanyai atau tidak, apakah pernah diaudit yayasan Unbari tersebut? Karena dipersidangan, ketika kita perlihatkan hasil audit, disitu ada pertanggungjawaban person. Saksi mengatakan tidak pernah lihat dan tahunya hanya melihat dipersidangan. Laporan audit itu, dari 2017 ke 2018, 2018 ke 2019, dan 2019 ke 2020,” tandasnya. (ira)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: