Pemain Lama, Pelaku Pencurian Sparepart Mobil di Jelutung Gunakan Hasil Curian Untuk Makan
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi--
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Prasetio (26), pelaku pencurian sparepart mobil yang diamankan polisi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Kaniteeskrim Polsek Jelutung Ipda Fajaruddin mengatakan bahwa pelaku merupakan pemain lama dalam kasus pencurian sparepart mobil ini.
"Benar, pelaku dan rekannya sudah sering beraksi namun baru kali ini tertangkap, ada juga TKP mereka di Telanaipura dan saat ini kita masih kembangkan," kata Ipda Fajar, Selasa 12 Julu 2022.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku bahwa hasil pencurian mereka digunakan untuk sehari-hari.
BACA JUGA:Tokoh Masyarakat Sungaipenuh Minta Dewan Evaluasi SP-TV Secara Komprehensif
"Mereka jual Rp 1 juta, hasilnya rata dibagi tiga," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung kembali mengamankan seorang pelaku pencurian rumah di kawasan Lorongeko, Kelurahan Jelutung, Kota Jambi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Kejadian ini berawal pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 01.47 WIB. Ketika itu, korban mendapat kabar dari ibunya bahwa telah terjadi pencurian di rumahnya. Selanjutnya korban mendatangi rumahnya dan ternyata rumah korban tersebut dalam keadaan berantakan dan gembok dirumah telah dirusak oleh ,atas kejadian tersebut korban segera melaporkan ke Mapolsek Jelutung guna pengusutan lebih lanjut.
Kanitreskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajaruddin mengatakan bahwa pelaku merupakan spesialis pencurian rumah. Kali ini yang dicuri adalah sparepart mobil yang ditinggalkan korban di garasi rumahnya.
"Benar, satu orang pelaku sudah kita amankan, sementara dua rekannya masih kita kejar," kata Ipda Fajar, Senin (11/7) lalu.
BACA JUGA:Idul Adha, UNJA Sembelih 24 Hewan Kurban
Ditambahkan fajar, yang dicuri pelaku adalah balok gardan mobil, As krup, mesin sancin dan beberapa sparepat mobil lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: