Menpan RB Revisi Jabatan Fungsional, Simak Ulasannya
Menpan RB Revisi Jabatan Fungsional--
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merevisi Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.
Ini merupakan uji publik rancangan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 13/2019.
revisi ini sebagai bentuk transformasi sumber daya manusia, salah satu fokusnya adalah menciptakan SDM pemerintahan yang lincah.
"Di sini juga akan dibahas proses penilaian kinerja bukan lagi dari butir kegiatan, tapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu,” jelas Aba saat memimpin diskusi mengenai rancangan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 13/2019 di Kantor Kementerian PANRB, dikutip dari fin.co.id, Kamis 14 Juli 2022.
BACA JUGA:Agar Sule Dan Nathalie Tidak Bercerai, Ini Upaya Uya Kuya
BACA JUGA:Beri Motivasi kepada Siswa Baru SMAN 6 Kota Jambi, Dandim 0415/Jambi Sampaikan Hal Ini
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, menjelaskan perubahan ini nantinya bisa disisipkan kebijakan yang bisa menyelesaikan masalah.
Dalam rapat tersebut, diikuti oleh 14 perwakilan instansi pusat untuk saling memberikan masukan terkait revisi peraturan ini.
Aba menegaskan, perubahan ini tidak akan merugikan pihak manapun, tetapi menjadi momentum untuk melakukan penyederhanaan. Ada tiga poin penyederhanaan birokrasi, pertama adalah struktur organisasi berbasis kinerja.
Kedua adalah bisnis proses lebih sederhana atau efisien serta berbasis pada output dan keahlian.
BACA JUGA:Berbagi Konten Pornografi di Whatsapp dan FB, Polda DIY Tangkap Tujuh Tersangka
Sedangkan poin ketiga adalah cascading tugas dan fungsi organisasi ke tugas dan fungsi pada ekspektasi kinerja pejabat fungsional.
Dalam rancangan perubahan itu, kinerja pejabat fungsional akan dinilai apakah pejabat tersebut sudah memenuhi ekspektasi atau target atasannya. Kemudian akan ada penilaian kinerja berdasarkan konversi predikat hasil evaluasi.
“Tim penilai tidak ada lagi. Namun perlu atasan berkoordinasi dengan instansi pembina sehingga instansi pembina punya peran karena memiliki kompetensi pembinaan jabatan fungsional,” ujar Aba.
Peraturan yang targetnya selesai tahun ini juga akan mengatur pengelolaan kinerja dengan dialog kinerja. Sebab dengan adanya ekspektasi pimpinan akan ada subjektivitas sehingga tetap diperlukan penguatan dari instansi pembina.
BACA JUGA:Berbagi Konten Pornografi di Whatsapp dan FB, Polda DIY Tangkap Tujuh Tersangka
BACA JUGA:Polres Tebo Amankan 9 Unit Mobil Pelansir BBM
Sebagai bentuk penyederhanaan, jelas Aba, kebijakan ini akan menetapkan jabatan fungsional bukan lagi dengan Peraturan Menteri PANRB tetapi dengan Keputusan Menteri PANRB.
Dengan catatan naskah akademik dan uji bebannya terpenuhi. Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tidak lagi mengharuskan dengan peraturan dari instansi pembina, tetapi bisa hanya menggunakan surat edaran.
Kelompok jabatan bisa berotasi secara dinamis mengikuti perkembangan kebutuhan organisasi dan dinamika global.
“Perpindahan juga tetap antar kelompok jabatan bisa berputar secara dinamis, nanti perpindahan ini akan diatur masa jabatannya mungkin 2 tahun bisa berpindah ke tempat lain,” ungkap Aba. (slt)
BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 14 Juli 2022, Gemini, Cinta Mengejutkan Anda dengan Muncul Tiba-tiba
Artikel ini telah tayang di Fin.co.id dengan judul ASN Wajib Baca, Kementerian PANRB Revisi Aturan Tentang Jabatan Fungsional PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: