Sanksi Disiplin Menanti Oknum Polisi yang Intimidasi Wartawan, Kadiv Humas: Akan Ditindak Karo Provos
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Dua oknum polisi yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan, saat meliput kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yosua, sudah diketahui identitasnya.
Sanksi disiplin akan diberikan pada oknum polisi yang mengintimidasi dua wartawan, yang meliput kasus penembakan Brigadir Yosua di komplek rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, anggota Polri yang melakukan intimidasi kepada jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik sudah diketemukan. “Akan ditindak tegas oleh Karo Provos," ujar Dedi Prasetyo, Jumat 15 Juli 2022.
Sanksi ini diberikan, karena Polri menganggap yang bersangkutan melanggar aturan yaitu bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh Undang-undang.
BACA JUGA:Penyidik Polresta Jambi Limpahkan Ibu Tiri Tersangka Penganiayaan Anaknya ke Kejari Jambi
BACA JUGA:Honda Sinar Sentosa Gelar Sosialisasi AHM Best Student 2022,Sasar Ratusan Pelajar SMA
Apalagi, kerja jurnalistik tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali memastikan memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi.
"Kami akan melakukan tindakan disiplin terhadap anggota tersebut," kata Benny, dikutip dari disway.id. Dugaan intimidasi kepada 2 wartawan saat meliput kasus penembakan brigadir J di komplek rumah dinas Kadiv Propam Polri disesalkan Dewan Pers.
Pihaknya langsung mengambil tindakan dan melakukan komunikasi dengan pihak Polri.
Menurut Yadi Hendriana, selaku Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers mengatakan Dewan Pers tidak menunggu laporan dan langsung bergerak komunikasi dengan Mabes Polri.
BACA JUGA:Temui Mendag Zulkipli Hasan, Pj Bupati Tebo Aspan Beberkan Usulan Kerja
BACA JUGA:Kapolda Jambi dan Ketua Bhayangkari Daerah Jambi Ikut Ibadah Syukur di Kediaman Brigadir Yosua
“Saya, mas Toto, mas Zulkifli juga sudah berkomunikasi dengan pak Kadiv Humas dan intinya pak Kadiv Humas juga sudah langsung bertindak bahwa yang melakukan intimidasi tersebut di luar perintah dan pengetahuan institusi polri, artinya itu oknum,” kata Yadi, Jumat 15 Juli 2022.
“Kemudian yang kedua bahwa tentu kami Dewan Pers menganggap itu cara-cara tidak benar terhadap Pers karena ada penghapusan rekaman dan lain-lain tentu ini adalah juga tidak sesuai undang-undang pers nomor 40 tahun 1999,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id