Misteri Pemilik Pistol Glock 17 yang Tewaskan Brigadir Yosua, Irjen Napoleon: Itu Tercatat Namanya
Ilustrasi pistol glock 17, senjata yang menewaskan Brigadir Yosua.-Ilustrasi-Pixabay-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pistol Glock 17 diduga sebagai senjata yang menewaskan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua atau Brigadir J. Kepemilikan senjata itu pun menjadi pertanyaan hingga kini.
Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri mengatakan, bahwa senjata api seperti Glock 17 sebenarnya tak sembarangan dipakai anggota Polri.
Napoleon mengatakan, hanya seorang penembak dan sudah diakui mulai dari kesehatan, mental hingga keahliannya yang bisa memiliki pistol khusus tersebut.
Sebelumnya, Polri telah mengatakan bahwa Brigadir Yosua di tangan Bharada E, dalam insiden polisi tembak polisi. Peristiwa ini terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Covid-19 Masih Ada! Sehari Tambah 5.410 Kasus, Simak Nih Penyebarannya di Indonesia
BACA JUGA:Triwulan Wulan II 2022, Jasa Raharja dan UPTD Samsat Tebo Razia Kendaraan yang Mati Pajak
Disebutkan bahwa, Brigadir Yosua tewas setelah tertembak lima kali oleh Bharada E. Sementara tujuh kali tembakan yang dilepaskan Brigadir J ini sama sekali tak mengenai Bharada E.
Sejumlah pihak menilai rentetan peristiwa tersebut janggal. Bahkan salah satu kejanggalan peristiwa ini adalah senjata Glock 17 yang disebut milik Bharada E.
Banyak pihak yang tak yakin bahwa senjata Glock 17 tersebut memang milik Bharada E yang notabene seorang perwira yang menjadi ajudan.
Menurut Napoleon, sebuah senjata api diumpamakan layaknya seorang istri pertama sejak akademisi pendidikan polisi.
BACA JUGA:Rute Penyeberangan Kualatungkal-Telaga Punggur Alami Perubahan, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Ini Sosok Wanita Perekam Jasad Brigadir J, Hasilnya Kuasa Hukum Sebut Jadi Bukti Baru
Artinya, sebuah senjata api tak boleh digunakan orang lain selain pemiliknya. Apalagi senjata jenis Glock 17 terdapat identitas pemilik aslinya.
"Setiap senjata dari pendidikan dibilang kalau itu istri pertama, maksudnya tidak boleh dipakaikan ke orang lain," terang Irjen Napo Batara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 21 Juli 2022, seperti dikutip dari disway.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id