Dua Petinggi ACT Jadi Tersangka, Ini Dia Kasusnya....
jambi-independent.co.id|
Editor:
Surya Elviza|
Senin 25-07-2022,20:48 WIB
Dua petinggi ACT ditetapkan sebagai tersangka. Foto : jpnn.com--
JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Dua petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Ahyudin dan Ibnu Khajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana korban Lion Air JT610 oleh petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Ahyudin dan Ibnu Khajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas mereka sebagai petinggi ACT.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan penetapan eks Presiden dan Presiden ACT itu sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Pada pukul 15.50 WIB (gelar perkara, red) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Helfi di Mabes Polri, Senin 25 Juli 2022.
Selain itu, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka, yakni H dan NIA.
"Selanjutnya, H sebagai anggota pembina dan NIA selaku anggota pembina," ujar Helfi.
Keempat orang itu belum ditahan, meskipun berstatus tersangka.
Penyidik akan melakukan koordinasi terlebih dahulu untuk menentukan ditahan atau tidak
Untuk sementara kami akan gelar kembali nanti di internal terkait penangkapan atau penahanan," tambah Helfi.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana korban Lion Air JT610 oleh petinggi yayasan ACT pada Senin 25 Juli 2022.
Kasus tersebut menyeret nama eks Presiden dan Presiden ACT, Ahyudin dan Ibnu Khajar.
Ahyudin dan Ibnu telah menjalani pemeriksaan maraton dalam kapasitas mereka sebagai saksi, beberapa waktu lalu.
Keduanya diduga menggelapkan dana bantuan sosial atau CSR korban Lion Air untuk kepentingan pribadi seperti dikutip dari
jpnn.com.
Gelar perkara dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi kasus itu pada Jumat 18 Juli 2022 lalu. (viz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: