Terkait Perusahaan Batu Bara di Tabir Ulu, HMI Bangko Minta Aktivitasnya Ditutup
Aksi sejumlah mahasiswa HMI Bangko, meminta agar tambang batu bara ilegal di Tabir Ulu ditutup-Ali Amin-jambiindependent.disway.id
BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Aksi penolakan perusahaan tambang batu bara di Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin kembali dilakukan, Selasa 26 Juli 2022.
Kali ini, aksi penolakan perusahaan tambang batu bara tersebut dilakukan sejumlah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko, di kantor Bupati Merangin.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa meminta agar, perusahaan batu bara itu ditutup dan menindak tegas oknum yang terlibat membekengi perusahaan tersebut.
Ini lantaran, sejak beroperasional beberapa waktu lalu, perusahaan batu bara yang diketahui milik PT Manunggal Jaya tak memiliki izin.
BACA JUGA:Keluarga Kekey Dilarang Lapor Polisi, Begini Isi SMS Ancamannya
BACA JUGA:Hasil Visum Luar Jenazah Kekey Sudah Keluar, Ternyata...
Sekretaris Umum HMI Cabang Bangko, Ali Prawinata meminta kepada Bupati Merangin Mashuri, untuk tegas menutup tambang batubara ilegal dan semua aktifitas ilegal yang berada di Kabupaten Merangin.
Ali juga meminta kepada Pemkab Merangin untuk menindak tegas oknum yang terlibat dalam tambang ilegal tersebut karena sudah melanggar hukum.
"Mari kita sama-sama pak Bupati melaporkan tambang batu bara ilegal itu. Karena melanggar maka solusinya harus kita pidanakan," cetusnya.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa mempertanyakan sikap aparat penegak hukum, terkait adanya perusahaan batu bara milik PT Manunggal Jaya, di Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, yang tak memiliki izin.
BACA JUGA:Soal Tambang Batu Bara di Tabir Ulu, Bupati Merangin Sebut Ilegal
BACA JUGA:Belasan Mahasiswa Geruduk Gedung DPRD Merangin, Persoalkan Tambang Batu Bara di Tabir Ulu
Mahasiswa menilai, aparat penegak hukum terkesan tutup amata. Perusahaan tersebut, diketahui beroperasi tanpa memiliki izin alias ilegal.
Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Bupati Merangin, Mashuri saat menerima aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam SMQ Bangko, Senin 25 Juli 2022 kemarin.
Bahkan Mashuri mengaku sudah sangat geram dengan adanya aktivitas ilegal tambang batu bara yang berada di Kecamatan Tabir Ulu tersebut.
"Saya juga sudah dapat laporan masyarakat saat itu, saya juga turun kelokasi. Saya cek ternyata tidak ada izinnya. Artinya itu ilegal tidak ada Kontribusi untuk daerah," sebut Mashuri.
BACA JUGA:5 Kades di Jangkat Ancam Kirim Mosi Tak Percaya pada Sekda Merangin, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:TNI Bantah Bantu Bupati Mamberamo Tengah Kabur, Ini Kasusnya
Mashuri juga menyebutkan jika perusahaan batu bara tersebut diketahui atas nama PT Manunggal Jaya. Namun setelah di cek di ESDM pihaknya tidak menemukan izin tersebut.
"Mereka mengaku masih mengurus izinnya. Saya bilang kalau belum ada izin saya minta saat ini di Stop dahulu. Saya akan berkoordinasi dengan penegak hukum terkait persoalan tambang ilegal tersebut," sebut Mashuri. (min/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://jambiindependent.disway.id/