Cuka Getah Dipakai untuk Musnahkan 4,1 Kilogram Sabu, Gimana Caranya?

Cuka Getah Dipakai untuk Musnahkan 4,1 Kilogram Sabu, Gimana Caranya?

Cuka Getah Dipakai untuk Musnahkan 4,1 Kilogram Sabu--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Jambi musnahkan 4.184,765 gram atau 4.1 kilogram sabu, Rabu 27 Juli 2022.

Pemusnahan dilakukan di Ruang Kabag Bin Opsnal Narkoba Polda Jambi. Ditres Narkoba Polda Jambi pakai cuka getah untuk musnahkan 4.1 kilogram sabu.

Pemusnahan 4.1 kilogram sabu terdapat dimusnahkan langsung oleh AKBP Zulkarnain Harahap Wadir Ditresnarkoba Polda Jambi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

"Kita musnahkan 4.1 kilogram sabu ini dengan dilarutkan dengan bahan kimia atau cuka getah karet," kata dia.

BACA JUGA:Wow.. Jokowi Merapat, China Borong Sawit Indonesia

BACA JUGA:TNI AD Buka Penerimaan Calon Bintara Reguler dan Khusus Keagamaan, Catat Jadwal dan Syaratnya

Dia menyebutkan, 4.1 kilogram sabu tersebut mengandung Metamfetamina setelah dilakukan uji sampel.

AKBP Zulkarnain langsung memasukkan sabu tersebut ke dalam wadah atau tempat yang digunakan untuk menghancurkan sabu.

Dalam wadah tersebut di isi air kemudian dicampur dengan cukai dan dimasukkan sabu. Kemudian dilarutkan dan diaduk.

"Sabu ini diamankan dari enak kasus, dan tujuh tersangka," tambahnya.

BACA JUGA:KAD Jambi: Sebagai Ketum BPP Hipmi, Mardani Maming Harus Jadi Contoh, Menyerahkan Diri Saja ke KPK

BACA JUGA:Soal Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Kadiv Humas Polri Pastikan Hal Ini

Menurutnya, dari hasil penyidikan, sabu akan diedarkan di Jambi oleh kurir. Namun, sebelum diedarkan, pelaku sudah ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi.

"Mereka terpisah, ada yang ditangkap duluan ada yang nyusul. Yang jelas mereka beda jaringan. Ada juga jaringan antar Provinsi, yakin dari Riau," jelasnya.

Untuk tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Siapa yang memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup," sebutnya.

BACA JUGA:Soal Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Kadiv Humas Polri Pastikan Hal Ini

BACA JUGA:Ternyata Ini yang Membuat Ibu Brigadir J Histeris Sebut Nama Putri Candrawathi Jelang Autopsi

Kemudian, paling sedikit pelaku di pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (slt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: