Tegas! Susno Duadji Sebut Bharada E Tak Bisa Dibebaskan Polisi: Melalui Sidang Pengadilan
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji kembali berikan komentar soal kasus Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E.
Susno Duadji mengatakan, Bharada E jika memang bebas, tidak bisa dibebaskan polisi. Melainkan harus melalui jalur hukum, melalui sidang pengadilan.
Susno duadji pun menyinggung soal Bharada E yang masih dibebaskan dengan alasan membela diri.
Pernyataan Susno Duadji saat di undang dalam kanal youtube polisi ohh polisi yang diunggah pada Kamis 28 Juli 2022.
BACA JUGA:Waduh...Gara Gara Ini, 60 WNI Kena Sekap di Kamboja
BACA JUGA:LPSK Warning Putri Candrawathi: Tak Kooperatif, Bakal Tolak Permohonan
"Kalau seandainya benar Bharada E ini akan bebas, tidak bisa dibebaskan oleh polisi, maka yang bisa membebaskan adalah hukum melalu sidang pengadilan," ucap Susno Duadji dikutip pada Sabtu 30 Juli 2022.
"Tapi tidak cukup dengan membela diri, ini sakti namanya," tambahnya.
Susno menegaskan terkait peran Bharada E, sesuai laporan kedua, seharusnya menjadi tersangka.
"Setidak-tidaknya Bharada E memberikan keterangan bohong. Kalaupun ada cerita lain, maka kasusnya akan berbalik. Peran Bharada E bisa jadi tersangka langsung, bisa menjadi membantu, bisa sebagai eksekutor, bisa juga memberikan keterangan yang tidak benar," terang mantan Kapolda Jabar ini.
BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Lantik 5 Pejabat Eselon II di Candi Muaro Jambi, Ini Nama-namanya
BACA JUGA:LPSK Sebut Bharada E Belum Memenuhi Syarat Untuk Mendapat Perlindungan
Keberadaan Bharada E juga tidak jelas membuat banyak spekulasi. Selain itu berdasarkan informasi terakhir bahwa dirinya mengajukan perlindungan ke LPSK.
"Kenapa dia dilindungi. Siapa yang mengancam dia. Dan ini ada syarat-syaratnya. Soal dia dikawal di Komnas HAM, kira-kira sekali-kalilah Tamtama dikawal oleh bintara dan perwira. Kapan lagi," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: