Tagar Blokir Kominfo Menggema, Netizen Persoalkan Masalah Ini
Tagar BlokirKominfo menggema di Twitter-Fin.co.id-Jambiindependent.disway.id
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - belakangan Tagar BlokirKominfo menggema di twitter usai Kominfo memblokir beberapa situs serta layanan aplikasi online.
Karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Diketahui layanan aplikasi seperti Stream hingga Yahoo diblokir Kominfo karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga mengurus PSE lingkup privat tersebut.
PSE yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem OSS RBA.
BACA JUGA:Elon Musk Gugat Balik
BACA JUGA:Sebelum Tewas, Brigadir J Ternyata Diancam Pria Berinisial D, Ini Penjelasannya
Sedangkan bagi PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran dan memenuhi kriteria wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran.
Batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat berakhir pada 20 Juli 2022. Pendaftaran bisa dilakukan secara dalam jaringan (online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko, atau Online Single Submission Risk Base Approach (RSS RBA) Kominfo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: