Sibuk Bekerja Sehingga Salat di Jamak, Ini Hukumnya....

Sibuk Bekerja Sehingga Salat di Jamak, Ini Hukumnya....

Hukum shalat di jamak karena sibuk bekerja--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Salat merupakan kewajiban bagi setiap orang muslim baligh. Namun ada beberapa momen dimana seseorang sibuk bekerja sehingga harus menjamak salatnya.
 
Sebenarnya ada banyak hal yang menjadikan seseorang bisa memperoleh keringanan dalam salat. Misalnya musafir (orang yang berpergian dengan tidak ada tujuan maksiat).
 
Sebab,shalat sudah menjadi kewajiban muslim yang baligh dan berakal, kapan pun dan di mana pun.
 
 
 
Kewajiban salat tidak tergoyahkan oleh ruang, waktu dan keadaan.
 
Namun, dalam realita kehidupan manusia, seringkali kesibukan-kesibukan menjadikan kita terlena.
 
Oleh karena itulah dalam fikih mengajarkan salat jamak dan qashar.
 
Salat jamak adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu, baik dilakukan pada waktu salat pertama (jamak taqdim) maupun dilakukan pada waktu salat yang kedua (jamak ta’khir).
 
Sedangkan qashar adalah meringkas salat empat rakaat menjadi dua rakaat dengan syarat-syarat tertentu, seperti salat dhuhur, ashar, dan isyak.
 
Lalu, bagaimana salat bagi orang yang sibuk bekerja?
 
Menurut sebagian pendapat diperbolehkan melakukan salat jamak karena ada hajat selama ia tidak melakukan secara kebiasaan.
 
Lebih dari itu, terdapat golongan yang memperbolehkan menjamak tanpa adanya hajat, tetapi pendapat ini dhaif. Sebagaimana keterangan kitab al Majmu’ syarh al Muhadzab juz 4 halaman 384:
 
“Dalam madzhab ulama shalat jamak di rumah tanpa sebab takut (sampai membahayakan nyawa, berpergian, dan sakit menurut mayoritas ulama tidak diperbolehkan. Dan dihikayatkan Ibnu Mundzir dari sekelompok ulama memperbolehkan hal tersebut dengan tanpa sebab. Selain itu juga. Ibnu Sirrin memperbolahkan jamak dengan adanya kebutuhan selama tidak dijadikan adat (kebiasaan).”
 
 
 
Dalam kitab Tarsyih al Mustafdhin halaman 124, Sayyid Yusuf al Battah berkata dalam kitab Tasynifus Sam’i dan dari ulama Syafi’iyyah, bahwa ada seseorang yang berpendapat diperbolehkan menjamak taqdim secara mutlak selain keadaan berpergian dan sakit.
 
Dan menurut jama’ah ulama, diperbolehkan menjamak selama melaksanakannya secara kebiasaan. 
 
Sebaiknya sebisa mungkin melaksanakan salat pada waktunya dengan meminta rekan kerja untuk menggantikan sementara waktu dan perlu juga perjuangan regulasi pekerjaan dan salat agar lebih baik seperti dikutip dari jpnn.com.
 
Apabila tidak memungkinkan untuk melaksanakan salat pada waktunya karena tuntutan pekerjaan, maka mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan jamak sebagaimana ketentuan-ketentuan di atas meskipun pendapat yang lemah.(viz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com