Ratusan Warga Sumber Jaya Demo di Kantor BPN Muaro Jambi

Ratusan Warga Sumber Jaya Demo di Kantor BPN Muaro Jambi

Ratusan Warga Sumber Jaya Demo di Kantor BPN Muaro Jambi--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ratusan warga Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi menggelar aksi demo di depan kantor BPN Muaro Jambi.

Kedatangan ratusan warga Sumber Jaya ini menuntut lahan mereka seluas kurang lebih 334 Hektar yang digarap oleh PT FPIL (Fajar Pematang Indah Lestari).

"Dari tahun 1998 kami nuntut kami ni pak, sampai sekarang belum jugo kelar," sebut Anwar salah satu warga yang ikut demo.

Sementara itu, warga lainnya Mbah Masra juga menyampaikan keluhannya, bahkan dengan keberaniannya ia meminta aparat yang tengah mengamankan demo untuk turut berbicara.

BACA JUGA:Kemenkominfo Beri Waktu Satu Bulan Untuk Google Dkk Daftar PSE

BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Kepulangan Jamaah Haji Asal Jambi

"Pak dengar pak kami ko bacakap. Anak kami nak makan pak, lahan kami diserobot PT FPIL. Balekkan lahan kami pak," sebut Mbah Masrah.

Sementara itu, Korwil KPA Jambi Frandodi dalam rilisnya meminta agar negara menghentikan membela kepentingan korporasi dan segera menjalankan reformasi agraria sejati.

Dikatakannya, konflik agraria di Provinsi Jambi terus menerus terjadi, baik konflik baru maupun konflik lama yang tidak kunjung usai. Baru-baru ini Serikat Tani Kumpeh salah satu anggota Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang memperjuangkan hak atas tanahnya, mendapat berbagai upaya pelemahan gerakan rakyat.

Kata dia, Serikat Tani Kumpeh sebagai organisasi tani di Desa Sumber Jaya, Kecamatan KumpehUlu, Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dihadapkan pada gugatan perdata dan upaya-upaya kriminalisasi.

BACA JUGA:Vaksin Covid 19 Buatan Indonesia Siap Meluncur ke Pasar

BACA JUGA:Datangi Bareskrim Polri, Ferdy Sambo Ngaku Sudah 4 Kali Diperiksa, Ini Pernyataan Lengkapnya

Di mana, gugatan perdata dan upaya kriminalisasi tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legalstanding.

Upaya kriminalisasi terhadap petani Serikat Tani Kumpeh dimulai sejak bulan Oktober 2021, dan berlanjut kembali pada Januari 2022. Petani bersama KPA Wilayah Jambi terus mendorong pihak kepolisian untuk dapat berada dipihak petani, sehingga pada 20Januari 2022 pihak Polda Jambi mengeluarkan surat kesepakatan bahwa tidak akan ada penangkapan pada Serikat Tani Kumpeh.

Namun kemudian di bulan Maret 2022, perjuangan Serikat Tani Kumpeh justru diganjal gugatan perdata nomor 22/PDT.G/2022/PN Sengeti dengan gugatan milyaran rupiah oleh masyarakat yang tidak menjadi penggarap. Bahkan penggugat yang tidak memiliki legal
standing sebagai penggugat, terlihat bekerja sama dengan perusahaan yang berusaha mengkriminalkan petani SerikatTani Kumpeh.

Gugatan yang dilayangkan oleh seseorang yang bernama Antoni, hanya mendasarkan pada Surat Keputusan Tanah Objek LandReform Nomor SKBPNNo.13-VI-1997 yang sudah kadaluwarsa dan tidak disertai dengan SK penetapan subjek sebagaimana yang diatur UUPA No. 5 tahun 1960 dan PP No.224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian terkait dengan Redistribusi Tanah /LandReform.

BACA JUGA:Polisi Beberkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Maut di Dekat Trona, Bantah Korban Tewas Akibat Geng Motor Jambi

BACA JUGA:Teng! Calon Wabup Merangin Resmi Ditetapkan: Heri S Mohza Nomor Urut 1, Nilwan Yahya Nomor Urut 2

Lebih lanjut, dia menyebut perjuangan hak atas tanah petani Serikat Tani Kumpeh pada tanggal 14 Juli 2022, kembali, digempur dengan penetapan Bahusni sebagai tersangka berdasar laporan PT Fajar Pematang Indah Lestari (PTFPIL).

Penetapan tersangka terhadap Bahusni adalah cacat hukum. Bahusni tidak pernah melalui proses gelar perkara yang diatur dalam KUHAP. Selain itu, penetapan tersangka tersebut merupakan ketidakcermatan pihak kepolisian dalam melihat PT FPIL sebagai pelapor tidak memiliki hak atas tanah terhadap tanah yang digarap oleh Serikat Petani Kumpeh.

Ketertutupan data HGU oleh BPN merupakan sumber dari konflik agraria yang dialami rakyat tidak kunjung usai.

Perusahaan dapat melaporkan pihak-pihak yang menghalangi kepentingan bisnisnya, akibat diabaikannya Putusan Nomor 121/K/TUN/2017 bahwa Kementerian ATR/BPN harus membuka data konsesi HGU.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ucapkan Belasungkawa untuk Brigadir J, Tapi Singgung soal ‘Pelecehan’ ke Putri Candrawathi...

BACA JUGA:Nasabah Wajib Tahu, 2 Tipe Simpanan Yang Tak Dijamin LPS

Selain itu diabaikannya pula amar Putusan MK 138/PUUXIII/2015, yang memutuskan bahwa alas hak atas tanah konsesi perkebunan yaitu saat telah dikeluarkan Izin Usaha Perkebunan dan Sertifikat HGU. Terhadap apa yang dialami oleh SerikatTani Kumpeh merupakan bentuk-bentuk pelemahan gerakan rakyat. Oleh sebab itu Serikat Tani Kumpeh menuntut dengan segera:

1.PT.FPIL menghentikan operasi bisnis perkebunan yang tidak sesuai peraturan
perundang-undangan dan merugikan Serikat Tani Kumpeh;

2.Gubernur Jambi untuk berperan aktif dalam menyelesaikan konflik agraria antara
Serikat Tani Kumpeh dan PT.FPIL;

3.Polisi Republik Indonesia menghentikan segala tindakan intidimatif, represif dan
berbagai upaya kriminalisasi lainnya dalam konflik-konflik agraria;

BACA JUGA:Diperiksa Bareskrim Polri, Ferdy Sambo Minta Maaf, Sampaikan Ini untuk Keluarga Brigadir J

BACA JUGA:Warga Kerinci Masih Gunakan Jasa Calo untuk Pengurusan Paspor

4.Kementerian ATR/BPN mematuhiPutusan MA dengan membuka data HGU
perusahaan yang menyesengsarakan rakyat, mengevaluasi dan mencabut izin HGU PTFPIL;

5.Kementerian ATR/BPN segera menyelesaikan konflikdiwilayah-wilayah LokasiPrioritas Reforma Agraria;

6.Presiden Republik Indonesia menjalankan reforma agraria sejati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: