Pembangunan RS Talang Banjar Tak Dapat Rekom Kemenkes, DPRD Kota Jambi Sebut Akibat Perencanaan Tak Jelas

Pembangunan RS Talang Banjar Tak Dapat Rekom Kemenkes, DPRD Kota Jambi Sebut Akibat Perencanaan Tak Jelas

DIHENTIKAN: Tampak suasana di lokasi pembangunan RS Talang Banjar sepi pekerja. Ini lantaran proses pembangunan harus dihentikan.-dok/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Dihentikannya pembangunan Rumah Sakit (RS) Talang Banjar tipe C, lantaran belum adanya rekomendasi dari Kemenkes, disikapi anggota DPRD Kota Jambi, M Yasir.

Di mana dikatakan politis Fraksi Gerindra ini bahwa, pihaknya sebagai anggota Banggar DPRD Kota Jambi telah jauh-jauh hari meminta agar pembangunan RS tersebut ditunda.

Ini lantaran lokasi pembangunan awal tidak sesuai dengan lokasi yang sekarang. Termasuk mengenai Amdal Lalin dan lingkungan sekitar banyak yang belum disosialisasikan.

“Karena di situ daerah ramai. Amdalnya belum ada diproses sesuai aturan yang ada,” kata dia. Termasuk kata Yasir, mengenai proses perencanaan belum ada disampaikan ke pihaknya mengenai studi kelayakan pembangunan RS tersebut.

BACA JUGA:Ini Profil Bharada E, Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Ternyata..

BACA JUGA:Bantai Singapura, Skuad Garuda Asia U-16 Pimpin Klasemen Grup A

“Secara fraksi, namanya program yang dilaksanakan pemerintah kami sangat mendukung. Apalagi menyangkut hajat orang banyak,” jelasnya.

Namun pada perjalanannya, proses perencanaan itu tidak sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga Yasir menyebutkan, ia dan tim Banggar sepakat meminta agar Wali Kota Jambi menghentikan proses pembangunan tersebut.

“Rencana awal tempatnya tidak di situ, pada pelaksanaanya posisi berubah. Itulah yang menjadi evaluasi kami. Belum disampaikan (alasan,red) ke kami, kenapa tiba-tiba berubah. baik ke Banggar atau lainnya, ini menjadi landasan kami untuk mengevaluasi anggaran untuk pembangunan tersebut. Alasan tumpang tindih sertifikat tidak disampaikan ke kami secara jelas,” jelas Yasir.

Menurutnya alasan tumpang tindih sertifikat itu merupakan alasan subjektif. Namun secara objektif dan riil di lapangan berdasarkan aturan, tidak boleh dipindahkan lantaran sudah ditetapkan dalam Perda.

BACA JUGA:Sempat Terseret 30 Meter, Begini Kronologis Laka Maut di Paritculum Tanjab Timur Pagi Tadi

BACA JUGA:Mantap, Pemprov Jambi Tetapkan Harga TBS Sawit Rp2.016 Per Kilogram

“Perda ini kesepakatan eksekutif dan legislatif. Seharusnya ini disadari. Jangan melempar ke kami, kami ini untuk meluruskan agar tidak ada akibat hukum di kemudian hari. Kami menjaga itu. Kami bersepakat untuk menunda pekerjaan itu,” jelasnya.

Belum adanya rekom dari Kemenkes, Yasir menyebutkan itu lantaran runtutan perencaan yang tidak jelas dan tidak sesuai serta tak berdasar. “Akibatnya harus jadi tanpa memperhatikan aturan lain, itu tidak bisa dalam mebangun RS c, bahasanya memaksakan,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: