Mau Jadi TKI ke Malaysia? Segera Daftar, Ini Penjelasannya

Mau Jadi TKI ke Malaysia? Segera Daftar, Ini Penjelasannya

Ilustrasi -pixabay-pixabay.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Buat kamu yang mau jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), buruan daftar. Sekarang pendaftaran untuk bekerja ke Malaysia kembali dibuka sejak awal Agustus ini.

Simak penjelasannya berikut ini.

Sejak dibuka lagi pendaftaran TKI ke Malaysia pada awal Agustus ini, peminatnya cukup banyak.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, H Reman, menyebutkan bahwa peminat untuk bekerja di Malaysia masih tinggi.

BACA JUGA:Pembangunan RS Talang Banjar Tak Dapat Rekom Kemenkes, DPRD Kota Jambi Sebut Akibat Perencanaan Tak Jelas

BACA JUGA:Ini Profil Bharada E, Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Ternyata..

"Setelah dibuka kembali pengiriman calon PMI (atau TKI) tujuan Malaysia, antusiasme warga untuk berangkat ke luar negeri cukup tinggi," katanya, Rabu 3 Agustus 2022.

Sebelumnya, penempatan calon TKI ke Malaysia sempat dihentikan sementara.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, bahwa Indonesia menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia, karena tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pada 1 April 2022.

Kedua negara telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022 yang menyatakan penempatan lewat sistem satu kanal sebagai satu-satunya cara menempatkan PMI sektor domestik ke Malaysia.

BACA JUGA:Teng! Calon Wabup Merangin Resmi Ditetapkan: Heri S Mohza Nomor Urut 1, Nilwan Yahya Nomor Urut 2

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ucapkan Belasungkawa untuk Brigadir J, Tapi Singgung soal ‘Pelecehan’ ke Putri Candrawathi...

Namun, kata Menaker Ida, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa negeri jiran masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.

"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system," katanya dikutip dari jpnn.com.

Penggunaan SMO membuat posisi tenaga kerja Indonesia (TKI) menjadi rentan tereksploitasi, karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

"Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI," katanya.(*)









Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com